Dinsos Lampung mulai data "orang dengan gangguan jiwa" untuk peroleh vaksinasi COVID-19

id Corona Lampung, ODGJ Lampung, vaksinasi ODGJ

Dinsos Lampung mulai data "orang dengan gangguan jiwa" untuk peroleh vaksinasi COVID-19

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung mulai melakukan pendataan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang merupakan prioritas sasaran penerima vaksin COVID-19 untuk mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi.

"Di Provinsi Lampung saat ini sedang melakukan pendataan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk memperoleh vaksin COVID-19," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, di Bandarlampung, Rabu.

Dia menjelaskan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan menyasar orang dengan gangguan jiwa yang ada di rumah dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

"ODGJ ini ada tiga bentuk yaitu yang di jalan, di rumah, dan di Lembaga Kesejahteraan Sosial. Sedangkan untuk vaksinasi akan menyasar ODGJ yang ada di rumah dan LKS," katanya.

Ia menjelaskan untuk jumlah keseluruhan ODGJ yang di bina di dalam panti dan yang berada di rumah total ada 1.353 orang, dengan rincian 274 orang berada dalam LKS, dan 1.079 orang lainnya tinggal bersama keluarga.

"Untuk ODGJ yang berada dalam LKS atau panti tentu akan divaksin semua, sedangkan yang berada di rumah kita minta persetujuan dari keluarga terlebih dahulu," ucapnya.

Menurutnya, untuk ODGJ yang belum terjangkau oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial yakni yang berada dihalaman belum bisa memperoleh vaksin.

"Untuk alur pengusulan proses vaksinasi bagi ODGJ yakni LKS mengusulkan ke Dinas Sosial kabupaten/kota lalu berlanjut ke Provinsi dan diteruskan kepada Kementerian Kesehatan untuk menentukan ketersediaan vaksin," katanya.

Ia melanjutkan, untuk teknis pemberian vaksin bagi ODGJ semua di serahkan kepada Dinas Kesehatan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

"Saat ini masih dalam pendataan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi ODGJ, sebab ODGJ juga memiliki hak untuk menjadi sasaran vaksinasi," ujarnya pula.