Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan kebijakan menutup tempat-tempat usaha hiburan selama bulan suci Ramadhan 1442 H.
"Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/520/III.20/2021 tentang Penutupan Tempat Usaha Hiburan selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandarlampung, Ahmad, Nurizki, di Bandarlampung, Sabtu.Ia mengatakan bahwa penutupan tempat hiburan tersebut dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Ia mengatakan bahwa tempat-tempat hiburan malam yang dilarang buka selama bulan Ramadhan seperti diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel.
"Namun terdapat pengecualian dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama bulan suci Ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri 1442 H (H-2 sd H+3)," kata dia.
Ia pun meminta kepada pimpinan atau pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe agar tidak melakukan kegiatannya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Paling tidak jika tempat usaha mereka ditutup memakai tirai," kata dia.
Ia pun mengimbau agar tempat-tempat usaha yang disebutkan tadi untuk mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah selama bulan Ramadhan dan apabila diketahui melanggar akan dikenakan sanksi.
"Kita akan kenakan administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sesuai Pasal 68 dan atau Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan," kata dia.