Polres Lampung Timur tangkap pelaku pembakaran bendera Merah Putih

id Bakar bendera, bendera indonesia

Polres Lampung Timur tangkap pelaku pembakaran bendera Merah Putih

Ilustrasi pembakaran bendera merah putih di Lampung Timur (ANTARA/HO)

"Pelaku sudah berhasil kita amankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Faria.

Lampung Timur (ANTARA) - Polres Lampung Timur menangkap pria berinisial SN (29) pelaku pembakaran bendera Merah Putih.

"Pelaku sudah berhasil kita amankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista, Jumat.

Menurut keterangan dari kepolisian, SN yang merupakan warga Dusun III RT 07/RW 03, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur tersebut melancarkan aksi pembakaran bendera pada Selasa (30/3) lalu, pada pukul 15.00 WIB di kediamannya.

"Rekaman pembakaran tersebut, kemudian diunggahnya ke media sosial facebook milik pelaku dengan nama akun “Sunaryo” pukul 18.09 WIB," kata Faria.

Dari penelusuran tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap SN di kediamannya pada Kamis (1/4).

"Dari penangkapan tersebut, kami telah mengamankan satu buah botol kecil berisi sisa bahan bakar, satu plastik bening berisi sisa bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera, kayu penyulut api serta satu unit handphone Andoid," katanya.

AKP Faria juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.

"Kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa, guna mengetahui kondisi kejiwaannya," ujar Faria.

Atas tindakannya, SN dikenakan sanksi tindak pidana Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 Juncto Pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan.