Metro, Lampung (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Metro mulai menertibkan angkutan barang bertonase tinggi di beberapa titik ruas jalan di kota itu pada Rabu.
Kepala Dishub Metro Zulpikri mengatakan, rute kendaraan dengan tonase tinggi telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Laksana Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan.
"Operasi ini bukan dalam rangka pengalihan, tetapi kita hendak mengembalikan rute bagi angkutan barang yang sebelumnya telah diatur dalam Perwali," katanya.
Menurut dia, simulasi dan sosialisasi penertiban angkutan bertonase tinggi dilakukan selama dua minggu, setelah itu pihaknya bekerja sama dengan Polres Metro akan menertibkan angkutan barang yang melebihi muatan sumbu terberat (MST).
"Kita lakukan simulasi penertiban dan sosialisasi selama 2 Minggu ini, selanjutnya jika masih ditemukan angkutan barang yang masih melanggar, kami bekerja sama dengan Polres akan memberikan sanksi dan tindakan tegas," katanya.
Operasi penertiban rute berlangsung di beberapa titik ruas jalan Kota Metro, diantaranya; Jalan Hadanudin, Jalan Diponegoro dan Jalan dr. Sutomo.
"Sebanyak 50 personel kami tugaskan, terbagi di tiga rute dengan tiga sif per hari," katanya.