Lebak, Banten (ANTARA) - Pengamat politik Harits Hijrah Wicaksana mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law untuk mempermudah investor menanamkan modal usaha di Tanah Air sehingga mampu menyerap lapangan pekerjaan.
"Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor," kata Harits, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Selasa.
Pemerintah hadir untuk menerbitkan kebijakan UU Cipta Kerja agar para pengusaha yang ingin menanamkan modal diberikan kemudahan proses perizinan.
Selama ini, proses perizinan sangat menghambat terhadap investor, karena harus bertabrakan dengan ribuan UU hingga saling tumpah tindih.
Pengurusan perizinan usaha sangat panjang juga mengeluarkan biaya cukup besar dan berpotensi terjadi korupsi dan pungutan liar.
Karena itu, UU Cipta Kerja menyederhanakan UU untuk mempermudah proses perizinan agar investor membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja itu bisa membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha," katanya menjelaskan.
Menurut dia, UU Cipta Kerja sangat positif karena melindungi kepentingan masyarakat dalam mengembangkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dalam pasal tersebut juga lebih mengedepankan pembinaan UMKM, pemberdayaan UMKM dan pendataan UMKM yang tersentralistik, sehingga jika mereka mendapatkan bantuan sangat tetap sasaran.
Selama ini, di media berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, buruh yang melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja, karena mereka belum mengerti dan memahami akibat mudah termakan isu-isu hoaks, seperti tidak ada uang dalam pesangon.
Tetapi, setelah dibaca UU Omnibus Law tersebut terdapat draf tentang uang pesangon dan pemutusan hubungan kerja.
Semestinya, kata dia, mereka terlebih dahulu membaca draf-draf Omnibus Law yang benar dan dikaji.
Sebab, semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dipastikan untuk kesejahteraan warganya juga di negara manapun di dunia tidak ada pemerintah menyengsarakan rakyatnya.
Pihaknya menyayangkan berbagai elemen itu turun ke jalan hingga menimbulkan anarkisme yang merugikan masyarakat karena tempat sarana umum dibakar oleh pendemo.
Seharusnya, ujar dia, dikaji dulu UU Cipta Kerja dan jika terdapat satu persen yang kurang baik maka bisa diajukan uji material ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menilai UU Cipta Kerja itu sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan," katanya.
Ia menyebutkan, UU Cipta Kerja Omnibus Law juga untuk mempersiapkan bonus demografi tahun 2030 agar masyarakat lebih produktivitas tinggi, berdaya saing untuk menghasilkan produksi sehingga bisa memenuhi permintaan pasar dan menyerap lapangan pekerjaan.
Apabila, angka demografi meningkat dan produktivitas tinggi, namun tidak ada lapangan pekerjaan maka akan menjadi bumerang.
Selama ini, Indonesia cukup telat dalam mempersiapkan memasuki demografi sekitar 10 sampai 15 tahun.
"Kami yakin melalui UU Cipta Kerja dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," katanya.
Berita Terkait
RK bertemu Jokowi hingga Prabowo terima ketum parpol
Sabtu, 2 November 2024 7:24 Wib
IDI minta substansi RUU Kesehatan dibuka transparan
Kamis, 22 Juni 2023 10:35 Wib
Apindo sebut aturan upah minimum tetap berlaku meski ada putusan MK
Jumat, 26 November 2021 18:42 Wib
Komisi IX DPR pertimbangkan pembuatan "Omnibus Law" sektor kesehatan
Senin, 8 November 2021 13:39 Wib
Luhut sebut penanganan COVID jadi pertimbangan investor masuk Indonesia
Rabu, 14 Juli 2021 11:14 Wib
Buruh di Lampung peringati "May Day" dengan aksi diam
Sabtu, 1 Mei 2021 18:47 Wib
Anggota DPR sebut kurangnya dialog munculkan perdebatan terkait UU Ciptaker
Selasa, 3 November 2020 16:13 Wib
Ternyata tiga tersangka provokasi kericuhan berstatus pelajar juga
Selasa, 20 Oktober 2020 16:09 Wib