Bandar Lampung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung sedang menyelesaikan pembuatan marka jalan khusus bagi pengguna sepeda sepanjang 2,5 km yang melintasi tiga ruas jalan protokol di kota itu.
"Marka jalan yang kita buat sementara jalan-jalan protokol terlebih dahulu, yakni dari Jalan Radin Intan, Ahmad Yani, dan Kartini," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain di Bandar Lampung, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pembuatan jalur khusus sepeda ini dalam rangka memfasilitasi pengguna sepeda serta untuk menjaga ketertiban dan keselamatan mereka saat berlalu lintas.
"Jalur ini kita buat di sebelah kiri jalan dengan lebar dari garis jalan yakni 1,5 meter," kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa jalur sepeda tersebut akan diwarnai dengan cat hijau dan di beberapa titik diberikan tanda bahwa ini merupakan jalur untuk pengguna sepeda.
"Bila nanti ini sudah jadi pengguna sepeda wajib berjalan di jalan yang sudah diwarnai tersebut jika melanggar tentunya ada sanksi tapi kita juga akan mensosialisasikan terlebih dahulu selama dua pekan bila sudah jalurnya siap," kata Iskandar.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kasat lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan bahwa pihak kepolisan siap mendukung program pemerintah setempat.
"Pembuat jalur pesepeda ini juga merupakan komitmen kami terhadap masyarakat Lampung khususnya di Bandar Lampung dan wujud nyata atas animo bersepeda yang luar biasa di kota ini," kata dia.
Menurutnya, pula hal ini juga guna mengakomodir keinginan masyarakat serta menuruti anjuran pemerintah untuk senantiasa berolahraga di tengah pandemi COVID-19.
"Namun juga kita harus memperhatikan keselamatan karena ini adalah yang nomor satu maka untuk merealisasikan itu kami siap mendukung pembuatan jalur sepeda ini," ujarnya.
Ia pun menyebutkan bahwa ke depan bila pun ingin masyarakat ingin bersepeda masuk ke dalam Kota Bandarlampung itu ada regulasinya.
"Sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 109, dimana salah satu bunyinya penggunaan kendaraan yang nonmesin dapat menggunakan jalur kiri," jelasnya.
Berita Terkait
5.752 warga binaan di Lampung dapat remisi khusus dan 27 langsung bebas
Jumat, 5 April 2024 12:43 Wib
Paripurna DPR setujui UU DKI Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 13:22 Wib
Polda Lampung bentuk tim khusus antibegal lindungi pemudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 10:55 Wib
DPR--Pemerintah sepakat ketentuan Pilkada Daerah Khusus Jakarta 50 persen plus 1
Senin, 18 Maret 2024 22:34 Wib
15 narapidana di Sumatera Selatan terima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024
Senin, 11 Maret 2024 21:14 Wib
PDIP sudah berkomunikasi dengan kubu 01 untuk bentuk tim khusus
Kamis, 15 Februari 2024 5:36 Wib
1.093 warga binaan Rutan Bandarlampung antusias salurkan suaranya pada Pemilu 2024
Rabu, 14 Februari 2024 18:29 Wib
Sebanyak 766 warga binaan Lapas Narkotika salurkan suara dari balik jeruji
Rabu, 14 Februari 2024 16:21 Wib