Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung diminta terus gencar mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait jenazah yang meninggal disebabkan oleh COVID-19 tidak membahayakan mereka setelah dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan, sehingga tidak ada lagi penolakan saat pemakaman.
"Saya kira adanya sejumlah masyarakat yang menolak jenazah yang meninggal karena corona sebab mereka kurang pemahaman dan informasi yang sampai ke mereka," kata Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung KH Mohammad Mukri, saat dihubungi di Bandarlampung, Jumat.
Menurutnya, untuk menyikapi hal tersebut pemerintah dan semua pihak harus bisa memberikan ketenangan, pemahaman dan informasi yang valid terkait prosesi pemakaman jenazah pasien COVID-19 sehingga hal serupa tidak terulang, khususnya di Lampung.
"Kita harus pahami penolakan jenazah COVID-19 oleh sejumlah masyarakat dikarenakan suasana panik dan khawatir yang berlebihan akibat banyaknya informasi yang sampai kepada mereka, tanpa mengkroscek kebenarannya," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa tugas pemerintah saat ini harus bisa meyakinkan bahwa mayat orang meninggal karena COVID-19 tidak membahayakan, seperti dugaan masyarakat pada umumnya.
"Pemda dalam hal ini bisa mengajak tokoh agama dan ulama dalam sosialisasinya agar informasi tersebut sampai hingga bawah," kata dia.
Ia pun menyesali adanya sejumlah masyarakat yang menolak pemakaman jenazah yang meninggal akibat corona karena tidak ada satu pun ajaran agama menyuruh umatnya menolak penguburan.
"Terlebih umat tidak ada alasan atau dalil apapun untuk menolak saudara seiman yang akan dimakamkan. Justru mestinya kita berempati dengan sesama kita yang sedang tertimpa musibah," kata dia.
Berita Terkait
Kemenag sebut JCH Lampung terbagi dalam 19 kloter
Minggu, 5 Mei 2024 20:25 Wib
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Hingga 19 km, pemudik terjebak macet di Tol Tangerang-Merak menuju pelabuhan
Minggu, 7 April 2024 12:36 Wib
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Jumat, 15 Maret 2024 10:44 Wib
Bawaslu Bandarlampung: Kasus TPS 19 Waykandis diregistrasi ke Gakkumdu
Kamis, 22 Februari 2024 20:28 Wib
Kasus TPS 19 Waykandis, caleg PKS dan Demokrat penuhi panggilan
Senin, 19 Februari 2024 13:35 Wib