Imigrasi Bandarlampung sebut pembuatan paspor oleh pemohon normal

id Imigrasi,COVID-19,WUHAN

Imigrasi Bandarlampung sebut pembuatan paspor oleh pemohon normal

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Idha Ismawati, saat dimintai keterangan, Selasa. (3/3/2020) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung menyampaikan bahwa sampai saat ini pembuatan paspor dari Lampung ke luar negeri masih terbilang lancar dan tidak terganggu dengan pemberitaan COVID-19.

"Secara umum kita melihat masyarakat yang membuat paspor untuk perjalanan ke luar negeri masih normal hingga kini, karena kami juga tidak tahu mereka akan berangkatnya kapan," Kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Idha Ismawati, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menyebutkan bahwa setiap hari Imigrasi dapat melayani sekitar 120 sampai 150 pemohon, sesuai batas pembuatan paspor per-harinya, dimana setengah dari jumlah tersebut diperuntukkan bagi calon jamaah umroh.

Baca juga: Tangkal COVID-19, Dinkes Bandarlampung ajak warga lakukan PHBS

Dia pun menjelaskan bahwa pihaknya tidak mungkin melarang orang dalam membuat dokumen ini karena pihaknya tidak ada hubungan dengan jadwal keberangkatan, selagi mereka membawa persyaratan lengkap dan mengajukan permohonan pasti akan dibuatkan.

Namun, lanjutnya, karena virus ini telah merebak ke sejumlah negara pihaknya pun memberikan sosialisi kepada pemohon wilayah-wilayah mana saja yang sudah terpapar COVID-19 sebagai bahan pertimbangan mereka melakukan perjalanan.

"Masalah perginya ke negara mana dan kapan berangkatnya itu urusan mereka dengan agen perjalanannya, tapi sejak merebaknya COVID-19 ke sejumlah negara tidak ada masyarakat kita yang tujuannya ke negara terpapar," jelasnya.

Baca juga: Antisipasi Corona, Djohan imbau masyarakat sering cuci tangan

Idha pun mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya juga belum membatasi orang asing atau tenaga kerja asing (TKA) yang ingin mengurus izin tinggal di sini.

"Belum ada pembatasan bagi orang asing yang ingin tinggal atau bekerja di sini, sebab pastinya sebelum mereka di izinkan datang ke sini, Dinas Kesehatan telah memeriksanya terlebih dahulu, jika sudah dapat dikatakan sehat oleh dinas yang bersangkutan pasti kami izinkan tinggal di sini," jelasnya.

Menurutnya, dari sekian banyak orang asing yang mengajukan izin tinggal beberapa dari mereka sudah menikah dengan pribumi sedangkan kalau orang asing dari negara Tiongkok mereka di sini untuk bekerja.

"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten/Kota setempat terkait data-data orang asing yang masuk ke sini," jelasnya.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 pertama di Indonesia menular tanpa bergejala