Pemerintah Kota Bandarlampung butuh 4.800 meter lahan untuk pembangunan jalan layang dan terowongan

id Pemkot Bandarlampung,Herman HN,Flyover-underpass

Pemerintah Kota Bandarlampung butuh 4.800 meter lahan untuk pembangunan jalan layang dan terowongan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan saat dimintai keterangan terkait pembangunan jalan layang dan bawah tanah di Jalan Ki Maja dan jalan Urip Sumoharjo, Rabu (19/2/2020) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Setelah kita lakukan pengukuran di kedua ruas jalan untuk pembangunan flyover dan underpass, dibutuhkan sekitar 4.800 meter
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung membutuhkan sekitar 4.800 meter lahan untuk pembangunan jalan layang (flyover) dan terowongan (underpass) yang akan dibangun tahun ini untuk mengurai kemacetan di Jalan Kimaja dan Jalan Urip Sumoharjo.

"Setelah kita lakukan pengukuran di kedua ruas jalan untuk pembangunan flyover dan underpass, dibutuhkan sekitar 4.800 meter," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan lahan yang akan dibebaskan di kedua ruas jalan tersebut akan banyak memakan halaman dan toko warga.

Saat ini Pemerintah kota Bandarlampung sedang dalam tahap negosiasi terkait harga ganti rugi lahan warga untuk pembangunan jalan layang dan bawah tanah tersebut.

"Soal ganti rugi sedang kita bahas, tim juga sudah turun ke lapangan untuk mengetahui berapa nominalnya per-meter. Sekitar 10 hari lagi kita bisa tentukan berapa harga lahan yang akan digantikan untuk warga," katanya.

Iwan menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan layang dan terowongan itu dalam tahap lelang sebab sebagian proses seperti studi kelayakan (feasibility study, FS) dan detil disain rekayasa (Detail Engineering Design, DED) sudah selesai.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyampaikan untuk menyukseskan pembangunan jalan layang dan terowongan untuk mengurangi kemacetan ketika kereta api melintasi jalan tersebut, saat ini sedang dilakukan musyawarah dengan warga terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut.

"Mengenai harga ganti rugi, kita sedang bermusyawarah dan harus mufakat dulu. Sedangkan untuk NJOP di daerah itu hanya berkisar Rp500.000/meternya," kata dia.*p