Ketua pansel capim KPK Yenti sebutkan tidak ada titipan

id Yenti ganarsih, pansel kpk, kpk

Ketua pansel capim KPK Yenti sebutkan tidak ada titipan

Ketua Pansel Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Ganarsih menyerahkan hasil asesmen capim KPK kepada Komisi III DPR RI, di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Senin (9/9/2019). (Zuhdiar Laeis)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Ganarsih menegaskan tidak ada istilah titipan dalam proses seleksi capim lembaga antirasuah itu.

"Tidak ada titipan. Yang jelas, kalaupun ada, tidak sampai ke pansel. Tidak ada yang menyampaikan titipan, siapa dan bagaimana," katanya, di Jakarta, Senin.

Hal tersebut disampaikan Yenti saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansel Capim KPK dengan Komisi III DPR RI terkait hasil asesmen yang dilakukan pansel.

Penegasan itu disampaikan Yenti menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR terkait hasil asesmen, termasuk soal isu adanya calon titipan.

Yenti kembali menegaskan pansel yang dipimpinnya telah bekerja secara objektif dan sejauh ini tidak ada intervensi dan orang titipan.

"Kalaupun ada, juga kita abaikan saja. Orang nitip, ya, boleh saja. Tetapi, yang penting kami tidak hiraukan titipan itu," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi setuju, berikut nama 10 capim KPK

Komisi III DPR akan memulai melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Senin (9/9).

Proses pertama yang dilakukan Komisi III DPR adalah melakukan pengujian pembuatan makalah terhadap 10 capim KPK.

Pembuatan makalah tersebut akan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPR pada Senin (9/9) pukul 14.00 WIB.

Sebelum pelaksanaan pembuatan makalah, Komisi III DPR mengundang Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK untuk meminta penjelasan terkait proses seleksi asesmen.

Kesepuluh nama itu adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanid Tanak, Lili Printauli Siregar, Luthfi H Jayadi, Nawawi Pomolongo, Nurul Ghufron, Robi Arya Brata, dan Sigit Danang Joyo.

Baca juga: KPK apresiasi Presiden tak tergesa-gesa serahkan 10 capim ke DPR