Jakarta (ANTARA) - Panitia seleksi calon pimpinan KPK menyebut bahwa Presiden Joko Widodo sudah menyetujui sepuluh nama yang diajukan oleh pansel tanpa ada koreksi.
"Tidak ada istilah koreksi, sudah selesai karena kita memang kepanjangan tangan Presiden, ini hasilnya," kata Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Ganarsih di kantor presiden Jakarta, Senin.
Yenti menyampaikan hal tersebut seusai sembilan orang pansel capim KPK bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka untuk menyerahkan 10 nama terakhir yang lolos uji publik dan tes kesehatan.
Saat membuka pertemuan tersebut, Presiden Jokowi meminta agar pansel terbuka terhadap masukan dari masyarakat bahkan bila harus mengoreksi apa yang telah dikerjakan oleh pansel.
"Sudah sesuai persetujuan Presiden, masa enggak sih? Pasti kita tidak punya kewenangan apa-apa, semua di koridor atas nama Presiden," ungkap Yenti.
Menurut Yenti, Presiden Jokowi juga telah mengikuti semua tahapan seleksi sejak awal.
"Presiden mengatakan mengikuti semua tahap demi tahap, tahu semua, mengikuti semua," tegas Yenti.
Namun Yenti mengaku tidak tahu kapan Presiden akan menyerahkan 10 nama itu kepada Komisi III DPR untuk dipilih menjadi lima nama pimpinan KPK definitif.
"Tidak ada sinyal kapan Presiden akan menyerahkan, itu kewenangan Presiden dan kami juga tidak menanyakan," ungkap Yenti,
Kesepuluh nama yang lolos adalah:
1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)
2. Firli Bahuri (Polri, Kapolda Sumatera Selatan)
3. I Nyoman Wara (auditor BPK)
4. Johanis Tanak (jaksa)
5. Lii Pintauli Siregar (advokat)
6. Luthfi K Jayadi (dosen)
7. Nawawi Pamolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali)
8. Nurul Ghufron (dosen)
9. Roby Arya Brata (PNS Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).
Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam UU tersebut berbunyi panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
DPR wajib memilih dan menetapkan 5 calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.
Baca juga: 1.000 pegawai tandatangani petisi tolak capim KPK bermasalah
Berita Terkait
Penangkapan PJ Walikota Pekanbaru oleh KPK diduga pengadaan barang fiktif
Selasa, 3 Desember 2024 13:25 Wib
KPK temukan uang Rp1 miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Riau
Selasa, 3 Desember 2024 13:19 Wib
KPK segel ruang kerja Pj Wali Kota Pekanbaru
Selasa, 3 Desember 2024 12:07 Wib
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar terjaring OTT KPK
Selasa, 3 Desember 2024 4:58 Wib
KPK lakukan OTT di Pekanbaru Riau
Senin, 2 Desember 2024 21:23 Wib
Kapuspen sebut TNI pelajari putusan MK soal KPK usut korupsi di lingkungan militer
Senin, 2 Desember 2024 15:55 Wib
KPK sita amplop berlogo Rohidin Mersyah-Meriani dalam OTT
Senin, 25 November 2024 19:38 Wib
KPK: Gubernur Bengkulu manfaatkan uang korupsi untuk biaya tim sukses
Senin, 25 November 2024 14:42 Wib