Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3,3 kilogram (kg) yang didapat dari hasil tiga sindikat jaringan sabu-sabu.
"Kami membuktikan kepada masyarakat bahwa barang hasil kejahatan pasti akan kami musnahkan," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga
di Bandarlampung, Rabu.
Tagam menjelaskan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan dari enam orang tersangka yang merupakan tiga sindikat jaringan narkoba asal Karawang-Bogor yang dikirimkan ke Provinsi Lampung. Mereka yakni Adinda Dwi Utari, Andina, Fikriansyah Hairul, Hendri Susanto, dan Dwi Adelia Anto.
"Dari penangkapan Adinda, Andina, Fikri dan Hairul kami mengamankan sabu-sabu seberat 528,68 gram di depan Hotel Aston pada Sabtu (29/9). Kemudian dari penangkapan Hendri kami mengamankan sabu-sabu seberat 696,29 gram di Jalan Palapa pada Senin (8/10), dan dari penangkapan Dwi kami mengamankan sabu-sabu seberat 2.043,91 gram di bawah fly over Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandarlampung pada Kamis (11/10)," kata dia menerangkan.
Pada acara pemusnahan tersebut, BNNP Lampung juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua tersangka yakni Dodi Purnomo alias Pung alias Wiro dan Sai Roni alias Roni alias Bram warga Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Dia menjelaskan pengungkapan TPPU berawal dari penangkapan dua tersangka Aliyus dan Deto yang membawa sabu-sabu sebanyak 7 kg asal Pelembang sejak tahun 2016. Keduanya kini tengah menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi, Lampung Selatan.
"Keduanya dikendalikan oleh tersangka Sai Roni dan sabu-sabu itu akan diberikan oleh Dodi yang bertugas sebagai penjual. Sai Roni selain berperan sebagai pengendali kurir juga sebagai kurir, uang hasil penjualan oleh Dodi dikirimkan kepada Bos Dedi (DPO) melalui tiga rekening orang lain," kata dia.
Dodi membeli sabu-sabu tersebut dari Bos Dedi sebesar Rp600 juta. Setiap satu kg sabu-sabu ia menjualnya sebesar Rp1 miliar dan keuntungan tersebut dibelikan beberapa tanah, membangun rumah, dan membeli kendaraan jenis mobil.
"Dari mereka kami menyita uang tunai sebesar Rp1.228.700.000.000, satu bidang tanah yang berdiri rumah di Natar, Lampung Selatan, dua bidang tanah di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, dua mobil Toyota Kijang dan Honda Jazz, satu unit sepeda motor, satu buah buku sertifikat tanah, dua buah buku Akte Jual Beli (AJB) tanah, dua buah buku rekening Mandiri beserta ATM, dan satu buah rekening BCA beserta ATM," kata dia memaparkan.