Bandarlampung, (Antaranews.Lampung) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Ketua MPR Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam persidangan "fee" proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan TA 2018, dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.
"Tidak banyak, paling 20 dari 50 saksi yang akan dihadirkan dalam kasus tersebut, satu di antaranya Ketua MPR Zulkifli Hasan untuk memberikan keterangan," kata hakim anggota Mansur di Bandarlampung..
Menurut dia, saksi yang akan dipanggil kemungkinan sama seperti saksi pada sidang Gilang Ramdhan. Tapi ada kemungkinan Zulkifli Hasan akan dipanggil kembali, kata dia.
Kedua terdakwa, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) nonaktif Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Kedua terdakwa didakwa oleh JPU dari KPK Shubari dengan pasal berlapis.
Mereka didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.