BNN sita 250 kilogram ganja di Lampung Selatan

id bnn sita ganja, di lampung selatan,250 kilogram ganja

BNN sita 250 kilogram ganja di Lampung Selatan

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari (kanan) bersama barang bukti 250 kilogram ganja dari Lampubg dibawa ke Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/10/2018). (Dokumen BNN)

Dari keterangan tersangka Sarif, mereka membawa narkotika itu dari Aceh dan akan dibawa dan diedarkan di daerah Jawa Barat
Jakarta (Antaranews Lampung) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 250 kilogram ganja dengan dua tersangka di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 90 Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu dini hari.

"Kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Sarif Hidayatullah bin Andi dan Ari Syaifullah bin Engkos," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Rabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Bakauheni, Lampung akan ada peredaran gelap narkotika, selanjutnya tim BNN RI menurunkan tim dan melakukan penyelidikan.

Mereka ditangkap oleh petugas di jalan depan Polsek KP3 Bakauheni. Dengan cara petugas memberhentikan mereka ketika sedang melintas di depan Polsek mengendarai Mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B-9596-UAD.

Kemudian dilakukan penggeledahan bersama dengan anggota Polsek KP3 Bakauheni. Petugas menemukan bungkusan narkotika yang diduga jenis ganja yang disembunyikan oleh pelaku di bawah bak mobil.

"Dari keterangan tersangka Sarif, mereka membawa narkotika itu dari Aceh dan akan dibawa dan diedarkan di daerah Jawa Barat," ungkap Arman.

Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti ke BNN Pusat di Jakarta guna dilakukan proses penyidian, ujarnya.