Hukuman kebiri pantas bagi pelaku kejahatan seksual

id pemerhati perempuan dan anak, giwo Rubianto Wiyogo

Hukuman kebiri pantas bagi pelaku kejahatan seksual

Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Giwo Rubianto Wiyogo (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)

...Kami mendukung Presiden Jokowi yang akan memberlakukan kebiri sebagai tambahan untuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, karena kasus kejahatan seksual sudah dalam taraf membahayakan, ujar Giwo...

Jakarta (ANTARA Lampung) - Pemerhati perempuan dan anak, Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan hukuman kebiri pantas diberikan kepada pelaku kejahatan sosial.

"Kami mendukung Presiden Jokowi yang akan memberlakukan kebiri sebagai tambahan untuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, karena kasus kejahatan seksual sudah dalam taraf membahayakan," ujar Giwo di Jakarta, Kamis.

Hukuman kebiri dinilai pantas untuk memberikan penjeraan bagi pelaku kejahatan terhadap anak agar anak Indonesia terselamatkan.

"Kasus kejahatan seksual sudah taraf membahayakan. Pelakunya bukan hanya orang yang dikenal, tetapi bahkan orang dekat. Mengingat kasus kejahatan seksual di Indonesia sudah darurat maka, pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual sudah merupakan keniscayaan," lanjut dia.

Hukuman kebiri telah dilangsungkan di sejumlah negara yakni Korea Selatan, Jerman, Swedia, dan beberapa negara bagian Amerika Serikat.

Kebiri atau kastrasi merupakan tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina.

"Mengingat proses peninjauan legilatif terhadap UU Perlindungan Anak memerlukan waktu cukup lama, maka Perpu bisa menjadi alternatif agar hukuman ini bisa segera diterapkan." Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) itu juga merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk tidak hanya fokus pada pendekatan hukum tetap mengoptimalkan upaya pencegahan salah satunya adalah penguatan institusi keluarga untuk melindungi anak.

"Kami juga merekomendasikan penguatan pencegahan dan optimalisasi perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat," tukas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi setuju memberikan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak berupa pengebirian syaraf.