BPN Batalkan Sertifikat Tanpa Ada Kajian ?

id BPN Batalkan Sertifikat Tanpa Ada Kajian ?, Badan Pertanahan Nasional, Lokasi, Lahan, Rumah, Akta, Notaris, Tanah, Ladang, Sawah, Hak Milik, HKM, HGU,

BPN Batalkan Sertifikat Tanpa Ada Kajian ?

Pengacara Agusman Chandra (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seputar pembatalan sertifikat tanah kliennya oleh BPN Provinsi Lampung. (FOTO ANTARA LAMPUNG/Roy Baskara).

Pembantalan sertifikat tanah ini sudah sangat merugikan, sehingga atas nama Suryadi Angga Kusuma yang bertempat tinggal di Kompleks Villa Citra I Blok Z, Kelurahan Jagabaya Kecamatan Sukabumi Kota Bandarlampung mengajukan keberatan kepada BPN Lampung
Bandarlampung (Antara Lampung) - Pembatalan sertifikat tanah milik warga Kota Bandarlampung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dinilai merugikan warga tersebut, karena dilakukan tanpa peninjauan ulang.
        
"Pembantalan sertifikat tanah ini sudah sangat merugikan, sehingga atas nama Suryadi Angga Kusuma yang bertempat tinggal di Kompleks Villa Citra I Blok Z, Kelurahan Jagabaya Kecamatan Sukabumi Kota Bandarlampung mengajukan keberatan kepada BPN Lampung," kata Agusman Candra Jaya, pengacara warga itu, di Bandarlampung, Kamis.
        
Menurut dia, dirinya telah mengajukan surat keberatan ke BPN Provinsi Lampung pada Rabu (19/6).
        
Dia menjelaskan, dirinya mewakili kliennya datang ke BPN Provinsi Lampung untuk mengajukan keberatan atas Surat Keputusan (SK) BPN Provinsi Lampung nomor: 04/Pbt/BPN.18/2013 tentang pembantalan pendaftaran hak milik tanah Sertifikat No.257 (sisa) dan HGB no.285 Desa Sukamaju, Tarahan, Lampung Selatan, seluas 28.695 meter persegi.
        
Menurutnya, kliennya merasa telah dirugikan dengan terbit surat keputusan pembatalan SHM No. 257 (sisa) berikut SHGB No. 285 atas nama Suryadi Angga Kusuma yang diduga tanpa peninjauan ulang yang dilakukan oleh BPN setempat.
        
"Kami menganggap bahwa surat keputusan pembatalan tersebut tidak berdasarkan kepada putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 31/Pdt/PT.TK Tgl 28 Oktober 2002, karena SHM No. 257 (sisa) hanya dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat, bukan menyatakan batal atau tidak sah, tidak ada perintah hukum kepada BPN untuk membatalkan atau mencabut SHM No. 257 (sisa) sehingga tidak dapat dieksekusi," kata dia.
        
Ia menegaskan bahwa keputusan itu tidak berkekuatan hukum mengikat tentang kepemilikan atas persil tanah dalam sertifikat  No.257 (sisa) atas nama Sanusi Sukiandjoyo bukan atas nama hak atau penguasaan persil tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No.285 atas nama kliennya Suryadi Angga Kusuma.
        
Dia menjelaskan, tanah bersertifikat No. 257, seluas 61.020 meter persegi milik Sanusi Sukiandjoyo sebagian dijual ke PT PLN seluas 32.325 meter persegi, sehingga sertifikat tersebut pecah menjadi dua yakni No.257 milik Sanusi Sukiandjoyo dan No. 302 milik PT PLN.
        
"Sisa tanah seluas 28.695 meter persegi bersertifikat No.257 antara Sanusi Sukiandjoyo dan kliennya bersepakat secara tertulis melakukan jual beli dengan harga Rp5,250 miliar. Dalam kesepakatannya Sanusi Sukiandjoyo telah menerima pembayaran uang muka atau DP dari kliennya sebesar Rp1,5 miliar," katanya lagi.
        
Tanpa diketahui kliennya, lanjut dia, adik kandung Sanusi Sukiandjoyo bernama Basais Sutami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap Sanusi Sukiandjoyo mengenai kepemilikan tanah SHM No.257 sisa tanah atas nama kliennya Suryadi Angga Kusuma, dan karena terjadi sengketa antara dua saudara itu kliennya menunggu proses perdamaian.
        
Setelah terjadi perdamaian untuk pengikatan jual beli, kliennya membayar kepada Sanusi Sukiandjoyo sebesar Rp1,2 miliar, dan  setelah menerima uang itu Sanusi Sukiandjoyo memberikan cek kepada adiknya Basais Sutami senilai Rp445 juta.
        
Selanjutnya, tanpa di ketahui oleh kliennya tiba-tiba saja Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung menerbitkan surat keputusan membatalkan pendaftaran hak milik tanah sertifikat No. 257 (sisa) yang semula atas nama Sanusi Sukiandjoyo yang  telah diubah menjadi Hak Guna Bangunan No. 138 atas nama kliennya Suryadi Angga Kusuma.
        
"Bukan hanya mengenai hal itu saja, kami kecewa dengan pelayanan BPN Provinsi Lampung, karena Kepala BPN Lampung tidak bisa ditemui dengan alasan sedang menjalani pendidikan di Jakarta dan akan kembali pada tanggal 16 Juli mendatang," katanya pula.
        
Karena itu, Agusman berencana menemui Kepala BPN Lampung itu setelah menyelesaikan pendidikannya.