BLH diminta umumkan hasil uji air sungai

id sungai way sekampung, tercemar, lampung timur

BLH diminta umumkan hasil uji air sungai

Ikan mati diduga karena air sungai Way Sekampung tercemar/dok (Foto: HO/Istimewa)

Kami masih menunggu hasil uji lab BLH Lampung Timur

Lampung Timur (Antaranews Lampung) - Elemen masyarakat Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur minta pemerintah kabupaten ini melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) mengumumkan hasil uji laboratorium air Sungai Sekampung, sehingga masyarakat tahu penyebab kematian ribuan ekor ikan di sungai tersebut.

Pada awal November 2018, disebutkan oleh sejumlah warga di Kecamatan Jabung yang tinggal di dekat Sungai Sekampung, Rabu, air sungainya berubah hitam pekat seperti kopi dan berbau serta didapati ribuan ikan mati di sungai itu.

Pertengahan Juni 2018 juga terjadi kasus serupa. Karena itu, warga mendesak dilakukan uji laboratorium dan mengumumkan hasilnya.

"Kami masih menunggu hasil uji lab BLH Lampung Timur, " kata Zainal Abie, Ketua Harian Ikam Jabung Sai Kecamatan Jabung yang menyampaikan suara masyarakat daerahnya atas persoalan tersebut, saat dihubungi di Lampung Timur, Rabu.

Ia meyakini bahwa BLH Lampung Timur sudah mengantongi hasil uji lab Sungai Sekampung itu, karena sudah mengambil contoh airnya saat air dalam tercemar.

Menurutnya pengumuman hasil uji lab itu penting agar masyarakat tahu mengapa air Sungai Sekampung berubah hitam pekat, berbau, dan ikannya mati, agar kejadian tersebut diwaspadai dikemudian hari sehingga tidak berulang kembali.

Pasalnya, peristiwa tersebut selalu terjadi setiap tahun dan belum pernah ada solusinya secara permanen.

"Yang lalu biarlah berlalu, tapi jangan lagi ada pencemaran, masyarakat butuh pengumuman itu, masyarakat biar tahu," ujarnya.

Ia menegaskan Sungai Sekampung vital fungsinya bagi masyarakat dan patut dijaga keberlangsungannya.

Sungai Sekampung selain diperuntukkan mengairi sawah, juga sebagai tempat mencari nafkah warga yang tinggal di pinggiran sungai tersebut, kata Zainal.

LSM Masyarakat Geram Banten Cabang Lampung turut menuntut diumumkan uji lab Sungai Sekampung oleh Pemkab Lampung Timur.

Ketua LSM Geram Banten Indonesia Cabang Lampung, Lekok Abadi lewat teleponnya mengatakan BLH Lampung Timur sudah mengambil sampel airnya pada 4 November 2018, namun hasil uji lab tersebut belum disampaikan ke masyarakat sampai saat ini.

"BLH Lampung Timur sudah uji sampelnya, mereka sudah ambil sampelnya tapi hasilnya belum diumumkan ke publik," ujarnya.

Sehubungan itu, tambahnya LSM Geram Banten Indonesia Cabang Lampung mendesak Pemkab Lampung Timur mengumumkannya ke publik.

"Kami mendesak itu segera diumumkan ke publik, jika memang ada indikasi perusahaan yang mencemari Sungai Sekampung ya harus ditindak tegas perusahaannya, " lanjutnya.

Lekok mengingatkan persoalan tercemar Sungai Sekampung itu terjadi setiap tahun, dan akibat pencemaran itu telah merusak biota air tawar dan merugikan masyarakat banyak.

"Siapa yang bertanggung jawab masalah ini. Perlu keberanian pemerintah," sebutnya.

Ia menyatakan jika uji lab itu tidak diumumkan, pihaknya bersama masyarakat dan warga yang tinggal di sepanjang aliran Sungai Sekampung bakal mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

"Kalau memang pemerintah tidak mau mengurus masalah ini, atau main mata atas persoalan ini, kami dengan masyarakat Jabung dan masyarakat Sungai Sekampung akan mengajukan class action," jelasnya.

Camat Jabung Hendri Gunawan saat dikonfirmasi menyatakan sampai dengan hari ini belum ada dari BLH Lampung Timur umumkan hasil uji laboratorium Sungai Sekampung yang diduga telah dicemari itu.