Jambi (ANTARA) - Polres Merangin, Jambi, menangkap delapan orang tersangka pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum setempat.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra di Jambi, Minggu, mengatakan kedelapan orang tersangka pelaku itu ditangkap di dua lokasi PETI berbeda.
Untuk lima tersangka, ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di Kelurahan Mampun, Tabir. Sedangkan tiga tersangka lainnya ditangkap di Desa Bukit Perentak, Pangkalan Jambu.
Kedelapan tersangka pelaku itu adalah Z (39), R (23), Z (29), A (21), P (24), S (46), MM (39) dan S (48).
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas pertambangan seperti satu unit alat berat.
Dia menegaskan kepolisian akan melakukan penegakan hukum kepada para pelaku PETI yang beroperasi menggunakan sarana mesin dompeng.
Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menjelaskan polisi masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mengetahui peran masing-masing.
Penyelidikan juga untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain anda aktivitas penambangan emas tersebut.
Dari perbuatan yang mereka lakukan, dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.