Seorang ayah tega habisi nyawa anaknya dengan mencekik

id Jambi, tsk ayah bunuh anak,polres merangin

Seorang ayah tega habisi nyawa anaknya dengan mencekik

Seorang ayah menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi.(ANTARA/Ho/Humas)

Karena anaknya menolak, pelaku pun marah dan mencelik leher anaknya hingga meninggal dunia, kata Kapolres

Jambi (ANTARA) - Aparat kepolisan berhasil menangkap seorang ayah zega yang membunuh anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun dengan mencekik lehernya dan akan memakamkan di belakang rumahnya.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu 18 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, di RT06, Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

"Pelakunya sudan ditangkap", kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, di Jambi Senin.

Pelaku atau tersangka Abdullah (44) ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi. Pelaku membunuh anaknya sendiri berinisial AN.

Kejadian berawal, saat itu anaknya sedang bermain layang-layang dan diikuti oleh ayahnya, kemudian anaknya pun diajak pulang ke rumah.

Setibanya di rumah anaknya meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya, karena ayah dan ibunya sudah berpisah.

Namun ayahnya tidak mengizinkan dan pelaku  meminta anaknya menginap di rumah ayahnya. AN menolak dan tetap ingin menginap di rumah ibunya.

“Karena anaknya menolak, pelaku pun marah dan mencelik leher anaknya hingga meninggal dunia," kata Kapolres.

Pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat untuk pelaku,” kata Ruri.

Paman korban merasa curiga, masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan. Setelah dicek ia pun ketika melihat keponakannya sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan.

Saksi kemudian langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan informasi itu, kata Roberto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama, akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya, namun pihaknya masih mendalami terkait motif maupun kejiwaan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.