Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Rumah Politik Fernando Emas meminta adanya penegakkan hukum dari kasus tindakan penggelapan dana yang dilakukan dua WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain terhadap perusahaan besar asal Arab Saudi yang berinvestasi di Indonesia.
Menurut dia, pembebasan dua WNA India tersebut dengan alasan mekanisme restorative justice tanpa sepengetahuan dan pergantian kerugian kepada pemilik telah melahirkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim investasi.
"Tindakan para oknum anggota yang mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui restorative justice tanpa melibatkan pihak pelapor patut dicurigai telah bermain mata dengan para tersangka," kata Fernando dalam pernyataan di Bandarlampung, Kamis.
Menurut Fernando, tindakan oknum penegak hukum tersebut bisa berdampak terhadap kepercayaan masyarakat dalam negeri dan luar negeri terhadap kemudahan berusaha di Indonesia.
Ia juga meminta Presiden untuk turun tangan terkait permasalahan ini lantaran muncul dugaan keterlibatan petinggi partai politik hingga dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi bisa bebas lewat mekanisme restorative justice.
"Kalau persoalan tersebut tidak tuntas dan dianggap tidak ada sikap tegas dari pemerintah maka akan berdampak buruk terkait dengan kepercayaan para investor," kata Fernando.
Sebelumnya, dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar asal Arab Saudi sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.
Keduanya dilaporkan pada 2022 lalu lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sehingga perusahaan harus membayar tagihan sebesar Rp17 miliar.
Namun, dua tersangka WNA asal India tersebut dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023, tanpa sepengetahuan dan keterlibatan pemilik perusahaan.
Pemilik perusahaan menduga penghentian perkara tersebut karena adanya permainan oknum penegak hukum dengan pihak tertentu.