Medan (ANTARA) -
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boihaqi dan terdakwa M Oktaf Habibullah dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," tulis isi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam dilihat, di Medan, Ahad.
Hakim Ketua Sulaiman menyatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
JPU Rahmaniar dalam surat dakwaan menyebut kasus ini terjadi pada Oktober 2023, kedua terdakwa ditawari pekerjaan mengambil sabu-sabu dari Kota Binjai, Sumatera Utara oleh Nurdin alias Oden (DPO), untuk diantar ke Jakarta.
"Selanjutnya teman Nurdin, Tengku Mae (DPO) menghubungi terdakwa Boihaqi untuk mengambil sabu-sabu 27 kilogram di satu rumah penyimpanan, Jalan Serasi, Medan Sunggal, Kota Medan untuk dipisahkan di dalam mobil box yang terparkir di sekitar Mal Manhattan," katanya.
Setelah tiba di rumah penyimpanan, lanjut dia, kedua terdakwa mengambil sabu-sabu dan menghubungi sopir mobil box itu, tapi keduanya disuruh untuk datang ke depan Hotel Toto, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Kedua terdakwa berangkat membawa sabu-sabu menggunakan sepeda motor, namun ketika melintas di jalan Medan- Binjai keduanya diberhentikan petugas kepolisian dari Dittipidnarkoba Mabes Polri.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas jinjing berisi 27 kilogram sabu-sabu dan langsung mengamankan kedua terdakwa," ujar JPU Rahmaniar.