Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Bintoro.
"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat. Jadi kita mencabut sementara," kata kuasa hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Pahala mengatakan gugatan itu akan diajukan kembali ke PN Jaksel. Namun, dia belum menjelaskan siapa pihak tergugat yang nantinya akan ditambahkan dalam gugatan tersebut.
"Kami akan melakukan upaya seperti ini lagi untuk menambah pihak berikutnya sesuai dengan posita dan petitum. Nilai kerugian lebihnya akan kita masukan lagi," ujarnya.
Dia mengatakan ada penambahan total kerugian dalam gugatan yang nantinya akan diajukan kembali. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penetapan pencabutan gugatan pada Rabu (12/2).
"Ada satu atau dua orang lagi yang kita mau tambahkan," ujarnya
Gugatan perdata ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa (7/1).
Penggugat dua orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.
Penggugat melalui kuasa hukumnya, yakni Pahala Manurung, menyampaikan sejumlah petitum terkait dugaan perbuatan melawan hukum dari para tergugat, yaitu:
- Mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual
- Mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4