Bandarlampung (ANTARA) - Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Dedi Wijaya Susanto mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya selebgram agar tidak terlibat penyisipan situs melalui endorse konten judi online di media sosial.
"Sebagai edukasi bahwa endorse berupa link konten sisipan judi online itu bisa dipidana," katanya usai memberikan materi pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait pendekatan hukum terpadu dalam menanggulangi judi online pada era digital di Darmajaya, Kamis.
Menurut Dedi, berdasarkan statistik bahwa selama tahun 2024, judi online yang telah diputus oleh Pengadilan Tanjungkarang sendiri ada sebanyak 10 perkara. Untuk di tahun 2025, pihaknya sedang proses menyidangkan perkara judi online sebanyak dua perkara.
"Walaupun bukan jumlah yang besar, tapi kebanyakan pelakunya di selebgram. Apalagi statistik yang kami terima bahwa pecandu judi online ini telah menyasar pada anak-anak yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)," kata dia.
Dalam memutus mata rantai perjudian daring, menurut Dedi, peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sangat penting untuk memutus rantau perjudian melalui pemblokiran situs. Sejauh ini, tambah dia, Komdigi sendiri telah memblokir sebanyak ribuan situs judi daring baik situs internasional maupun situs lokal.
"Namun dengan kecanggihan IT ini yang memasuki revolusi industri 5.0, sangat sulit juga untuk dibendung. Kenapa, ketika satu situs di takedown maka dapat membelah diri menjadi ratusan situs-situs judi online baru lainnya," kata dia lagi.
"Kesulitan lainnya tidak komitmennya kita, khususnya stakeholder terkait dalam memutus rantau perjudian. Contoh kasus yang dulu, seharusnya Komdigi memutus 5000 website justru malah hanya memutus 4000 website. Itu juga jadi kesulitan atau hambatan mengingat masih adanya stakeholder yang menjadi pendukung judi online. Selain itu, juga mudahnya mengakses judi online," katanya.
Baca juga: Mahasiswa KKN Unila edukasi pelajar akan bahaya narkoba dan judi online
Baca juga: Tersangka judol "PP" RI-Kamboja untuk awasi pelatihan calon operator
Baca juga: OJK minta bank blokir 8.500 rekening terkait judol selama 2024