Penyaluran dana pengelolaan lingkungan hidup tersebut dilakukan agar petani atau pekebun tidak melakukan penebangan pohon di periode tertentu, sehingga bisa melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan.
"Sedangkan untuk jumlah total debitur penerima dana dari BPDLH di Provinsi Lampung ada sebanyak 2.413 orang petani," katanya.
Dia menjelaskan penyaluran tersebut diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani.
Jumlah kelompok tani berupa Gapoktan, kelompok tani hutan (KTH) ataupun lembaga ada sebanyak 110 kelompok.
Jumlah kelompok tani berupa Gapoktan, kelompok tani hutan (KTH) ataupun lembaga ada sebanyak 110 kelompok.
"Untuk sebaran debitur penerima dana pengelolaan lingkungan hidup di Lampung ada di Kabupaten Way Kanan 740 orang petani, Kabupaten Lampung Selatan 806 orang, Kabupaten Tanggamus 492 orang petani," ucap dia.
Kemudian di Kabupaten Lampung Barat 147 orang petani, Kabupaten Tulang Bawang 219 orang petani, Kabupaten Lampung Utara 59 orang petani, Kabupaten Pesawaran 14 orang petani, dan Kabupaten Lampung Timur 26 orang petani.
"Kita harapkan untuk para petani semua bisa memanfaatkan dana pengelolaan lingkungan hidup ini dengan baik," tambahnya.
Ia melanjutkan Provinsi Lampung pun bisa berpotensi mendapatkan insentif karbon dari pemerintah pusat.
"Insentif karbon aturannya belum selesai, tetapi potensi Lampung mendapatkan sepertinya ada. Dan kita patut bersyukur karena kantor BPDLH akan ada di Lampung dan di Sumatera hanya ada dua salah satunya di sini karena potensinya cukup besar," katanya.