Praktisi: Pencurian oleh dua oknum polisi harusnya dihukum berat

id Sidang pencuriam dua polisi, dua polisi curi mobil, sidamg putusan dua polisi curi mobil

Praktisi: Pencurian oleh dua oknum polisi harusnya dihukum berat

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Dr Sopian Sitepu menilai perbuatan pencurian kendaraan mobil yang dilakukan oleh dua oknum polisi merupakan perbuatan pencurian dengan pemberatan.

Ia menilai perbuatan tersebut merupakan perbuatan pemberatan maka sanksi pidana yang didapat oleh dua oknum tersebut adalah dengan ancaman sebesar tujuh tahun.

"Kami dari sisi hukum bahwa dalam suatu perbuatan dapat dilihat siapa pelakunya dan kapan dilakukan. Pencurian ada yang disebut dengan pemberatan yaitu dilakukan dua orang atau lebih atau di ruang tertutup maka itu pemberatan dengan ancaman tujuh tahun," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan hukuman yang diterima oleh dua oknum polisi tersebut antara satu tahun dan satu tahun enam bulan menurut dia bahwa hakim sendiri tidak mempertimbangkan terkait pemberatannya.

"Apalagi saya lihat berita-berita bahwa kuncinya sudah diduplikat dan diambil di ruang parkir, maka itu masuk dalam kategori pemberatan. Tapi saya tidak bisa menilai jauh terkait hukuman yang diberikan oleh hakim, karena itu masuk dalam kewenangan hakim. Tapi dari sisi hukumnya seperti itu pemberatan ancamannya adalah tujuh tahun," kata dia.

Sebelumnya, dua oknum polisi bernama Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan dijatuhi hukuman oleh Ketua Majelis Hakim Sri Wijayanti Tanjung beberapa hari lalu selama satu tahun dan satu tahun enam bulan terkait pencurian kendaraan di sebuah Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung.

Putusan tersebut dinilai sangat rendah lantaran perbuatan yang dilakukan oleh dua oknum polisi tersebut masuk dalam kategori pemberatan yang seharusnya ancaman hukumannya selama tujuh tahun.

Atas putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melalui Kasi Intelijen Angga Mahatama tidak melakukan banding. Dirinya menilai bahwa putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim telah sesuai dengan SOP.

Sebelumnya, jaksa Tri Buana Mandasari sendiri telah melakukan penuntutan terhadap kedua pelaku dengan hukuman selama satu tahun sepuluh bulan untuk pelaku Fajar Wicaksono dan satu tahun enam bulan untuk terdakwa Candra Setiawan.