Lampung Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor Polres Lampung Barat berhasil membekuk empat pelaku kasus penipuan dengan modus hipnotis yang sempat meresahkan warga di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, pada Rabu 31 Januari 2024.
"Keempat pelaku itu ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung pada Sabtu 3 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu.
Ia mengatakan, dalam kasus ini polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yaitu Yogi Permana (26) warga Desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham (47) yang juga warga Duri Kecamatan Mandau, Ajiswar (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat dan Suryanto (47) warga Desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.
Ia menjelaskan setelah menerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, pihaknya langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.
Hingga pada dini hari Sabtu (3/2) pihaknya berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori untuk meminta bantuan dan diturunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung untuk bersama-sama mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.
"Total ada empat orang pelaku. Mereka diamankan di sebuah hotel di Bandarlampung. Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan," katanya.
Keempat pelaku sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan, kemudian setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Juherdi menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan R4 jenis Avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI.
Kemudian satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP Nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit HP Realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kacamata.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya.
Komplotan pelaku hipnotis di Lampung Barat dibekuk polisi
Total ada empat orang pelaku. Mereka diamankan di sebuah hotel di Bandarlampung, katanya