PT KAI Tanjungkarang tertibkan aset negara seluas 1.460 M2

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,KAI,PT KAI

PT KAI Tanjungkarang tertibkan aset negara seluas 1.460 M2

Petugas PT KAI Tanjungkarang sedang melakukan pnertiban terhadap salah satu rumah warga yang menempati lahan KAI. Bandarlampung, Selasa, (28/1/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Pada tahun 2019, kami telah melakukan sosialisasi kepada penghuni aset perusahaan yang berada di Jalan Rambutan tersebut, kata Zaki
Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divre IV Tanjungkarang, Kota Bandarlampung menertibkan aset negara di Jalan Rambutan Ujung, Kota Bandarlampung seluas 1.460 meter persegi (M2).

"Penertiban ini dilakukan sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan," kata Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, di Bandarlampung, Selasa.

Dalam proses penertiban ini, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB) No.187 yang terbit pada tahun 2016, berdasarkan dari groundkaart yang dimiliki PT KAI.

"Dari groundkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat pada lahan seluas 1.460 meter persegi, yang mana di atas lahan tersebut berdiri satu rumah dan dua belas kios, yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau kontrak dengan KAI," kata dia.

Zaki mengungkapkan, berdirinya bangunan di lahan milik KAI itu, karena tanah tersebut telah disertifikatkan oleh pihak lain, namun PT KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertipikat tersebut dengan dasar dari sertifikat yang telah dimiliki dan juga dari groundkaart.

"Adapun pengajuan gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Lampung dengan Nomor Perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan Status Perkara Berkekuatan Hukum Tetap (Inckraht)," kata dia.

Atas pengajuan gugatan tersebut, lanjut dia, PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas perkara No: 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI.

"Sebenarnya dalam upaya penertiban KAI telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan prosedural. Pada tahun 2019, kami telah melakukan sosialisasi kepada penghuni aset perusahaan yang berada di Jalan Rambutan tersebut," kata Zaki.

Bahkan, lanjut dia, KAI juga telah memberikan surat peringatan (SP) hingga tiga kali pada Maret 2020 sampai Februari 2022, namun karena kondisi waktu itu sedang pandemi COVID-19 maka upaya penertiban belum diizinkan.

“Kemudian, Juli, September dan November 2023, KAI kembali mengirimkan SP, tetapi sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan lahan tersebut," kata dia.

Ia menegaskan KAI melakukan penertiban aset tersebut sesuai prosedur yang berlaku, mengedepankan pendekatan humanis serta didampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri.

“KAI Divre IV Tanjungkarang sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya pengamanan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang ingin melakukan perampasan. Hal ini merupakan wujud komitmen KAI menjaga aset negara yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan bangsa serta memberikan kontribusi untuk Indonesia,” kata dia.