Gubernur Lampung: KPK hanya klarifikasi LHKPN

id Gubernur Lampung, pemeriksaan KPK gubernur Lampung, klarifikasi LHKPN gubernur Lampung

Gubernur Lampung: KPK hanya klarifikasi LHKPN

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberi pemaparan terkait antisipasi El Nino di Lampung serta pemanggilan dirinya oleh KPK, di Bandarlampung, Selasa (5/9/2023). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Jadi sebelum menjadi pegawai negeri sampai menjadi sekretaris daerah. Saya sudah lama menjadi pengusaha, banyak (harta kekayaan) yang berasal dari ini (profesi sebagai pengusaha), ucapnya
Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/9) hanya untuk memberikan klarifikasi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

"Pada waktu tertentu saya telah dimintai keterangan terkait LHKPN, karena sibuk yang membuat laporan anak saya ternyata ada temuan yang tidak ada penjelasannya sehingga dilakukan klarifikasi," ujar Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan kehadirannya ke KPK bukanlah untuk melakukan pemeriksaan, melainkan memenuhi undangan klarifikasi LHKPN atas data yang dinilai kurang penjelasan.

"Dari pelaporan itu memang ada beberapa temuan yang kurang penjelasan lengkap seperti beberapa lahan yang ada di kampung halaman di Waykanan yang dikerjasamakan dengan pengusaha. Lalu karena keluarga saya merupakan tokoh adat jadi ada beberapa pemasukan yang tidak dijelaskan. Hanya sebatas itu saja yang ditanyakan oleh KPK," katanya.

Dia menjelaskan mengenai harta kekayaan yang ia miliki kebanyakan merupakan hasil dari profesinya terdahulu yang merupakan seorang pengusaha.

"Jadi sebelum menjadi pegawai negeri sampai menjadi sekretaris daerah. Saya sudah lama menjadi pengusaha, banyak (harta kekayaan) yang berasal dari ini (profesi sebagai pengusaha)," ucapnya.

Menurut Arinal, setelah dilakukan klarifikasi LHKPN oleh KPK dirinya diminta untuk membenahi data pelaporan harta bagi pejabat publik tersebut.

"Ini hanya klarifikasi LHKPN seperti yang dilakukan Reihana (mantan Kadis Kesehatan Provinsi Lampung) serta Wakil Gubernur Chusnunia Chalim. Dan saya akan benahi lagi saat ini sedang dilakukan pembenahan data tersebut sudah disampaikan juga kepada pemeriksa KPK. Jadi bukan masalah korupsi," tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Jumat (1/9) untuk dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sejumlah transaksi yang nominalnya cukup signifikan. Klarifikasi tersebut juga merupakan lanjutan dari pendalaman KPK soal suara publik yang mengeluhkan pembangunan infrastruktur di Lampung.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 28 Maret 2023, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memiliki kekayaan sebanyak Rp 23,2 miliar.

Terinci kekayaan itu terdiri atas tujuh bidang tanah serta bangunan senilai Rp7,5 miliar, kemudian alat transportasi dan mesin sebanyak tiga unit senilai Rp494.627.000. Harta bergerak Rp320.186.200, serta kas dan setara kas Rp14.910.660.708.