Minta gelar perkara ulang, tersangka pelaku cabul gunakan kain kafan

id Pocong,Pencabulan,Polda Sumsel

Minta gelar perkara ulang, tersangka pelaku cabul gunakan kain kafan

Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kota Palembang, Sumatera Selatan, RA (40), bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sambil menggunakan kain kafan hingga menyerupai pocong, Senin (22/5/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Seorang tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Palembang, Sumatera Selatan, RA (40), mendatangi kantor kepolisian daerah setempat kemarin menggunakan kain kafan hingga menyerupai pocong.
 
Tersangka meminta dilakukan gelar perkara ulang atas perbuatan yang disangkakan terhadapnya.

“Kami meminta kepada penyidik kepolisian agar dilakukan gelar perkara ulang atas kasus dugaan yang disangkakan terhadapnya (RA),” kata anggota kuasa hukum tersangka, John kepada wartawan di Kantor Polda Sumsel.

Menurut dia,  permintaan untuk dilakukan gelar perkara ulang semata untuk pembuktian, sebab pihaknya menganggap perbuatan yang disangkakan terhadap RA itu adalah fitnah, dan alat bukti yang diberikan pelapor diragukan kebenarannya.

Tak hanya itu, ia menambahkan, bila permohonan gelar perkara ulang tidak dikabulkan oleh penyidik, mereka pun akan menghadap Kapolri hingga Presiden Joko Widodo di Jakarta untuk memperjuangkan haknya sebagai warga negara Indonesia.

“Harapannya bila dikabulkan pada proses gelar perkara itu dapat dilakukan secara terbuka dan turut serta menghadirkan barang bukti dan saksi. Sehingga dapat dibuktikan benar RA melakukan perbuatan pencabulan  terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang disangkakan,” kata dia didampingi tersangka RA.

Dia berharap, aparat kepolisian dapat mempertimbangkan permintaan kliennya itu atas perjuangan dan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

RA dilaporkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel oleh pihak orang tua yang mengaku anak perempuannya berinisial A (5), telah menjadi korban perbuatan cabul oleh yang bersangkutan, pada bulan Juni 2022.

Kemudian, di bulan Agustus 2022 berkas perkara sudah naik ke tahap penyidikan sehingga RA ditetapkan sebagai tersangka atas kecukupan alat bukti yang di antaranya hasil visum korban.