Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) selama 20 hari ke depan.
"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI.
Saat jumpa pers tersebut, KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan. Selain itu, yang bersangkutan menggunakan kursi roda dikawal dengan petugas KPK.
"Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ucap Firli.
Terkait kronologi penangkapan, ia mengatakan pada Selasa (10/1) sekitar pukul 12.30 WIT, tim penyidik mendapatkan informasi tersangka LE sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.
"Selanjutnya, tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan. Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan," ucap Firli.
Selain itu, katanya, dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif.
"Setelah ditangkap, tersangka LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta," katanya.
Untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka LE, tim penyidik kemudian membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh tim dokter dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK menahan Lukas Enembe
Berita Terkait
Penyebar ujaran kebencian pendukung Lukas Enembe ditangkap Bareskrim Polri
Selasa, 2 Januari 2024 13:27 Wib
Jenazah Lukas Enembe disambut tangisan dan nyanyian Suku Sentani
Kamis, 28 Desember 2023 15:09 Wib
Pemprov Papua sesalkan kericuhan di Sentani
Kamis, 28 Desember 2023 12:42 Wib
Pemakaman jenazah Lukas Enembe dilaksanakan Kamis sore
Kamis, 28 Desember 2023 12:41 Wib
Jenazah Lukas Enembe tiba di Jayapura pukul 09.20 WIT
Kamis, 28 Desember 2023 9:13 Wib
Lukas Enembe tutup usia
Selasa, 26 Desember 2023 15:41 Wib
KPK respons keluhan tahanan KPK soal Lukas Enembe
Sabtu, 5 Agustus 2023 5:05 Wib
Kondisi Lukas Enembe kritis berdasarkan catatan dokter
Senin, 19 Juni 2023 13:31 Wib