Terdakwa kasus dugaan suap Rektor Unila tiba di PN Tanjungkarang

id Lampung,Bandarlampung ,KpK,Kasus Unila

Terdakwa kasus dugaan suap Rektor Unila tiba di PN Tanjungkarang

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif Karomani atas penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022 datang ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang hadir menggunakan peci atau kopeah hitam. Bandarlampung, Rabu, (16/11/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Andi Desfiandi yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif Karomani atas penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022, tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu, dengan menggunakan baju tahanan KPK dan peci hitam.

Terdakwa hadir di PN Tanjungkarang sekira pukul 10.00 WIB dengan dikawal ketat oleh empat personel kepolisian bersenjata lengkap.

Andi Desfiandi hadir menggunakan jaket oranye bertuliskan tahanan KPK. Selain itu, kedua tangan terdakwa juga dalam kondisi terborgol saat turun dari kendaraan tahanan.

Di PN Tanjungkarang, terdakwa kasus suap Rektor Unila tersebut disambut oleh istrinya di sana yang hadir terlebih dahulu.

Agenda sidang hari terkait terdakwa kasus suap Rektor Unila yaitu pemberian keterangan saksi di PN Tanjungkarang.

Pada sidang dakwaan sebelumnya, Andi Desfiandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Rektor Unila nonaktif untuk memasukkan dua nama ke Fakultas Kedokteran (FK) Unila pada tahun 2022.

Dalam kasus dugaan suap di Unila, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB); sementara tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila 2022 berjalan, KPK menduga tersangka Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan tersangka HY, tersangka MB, serta Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang ditetapkan dan dibayarkan ke pihak universitas.