Sopir maut divonis 13 tahun penjara

id berita sumut,sopir tewaskan empat penumpan,berita medan terkini,sopir tewaskan empat penumpang divonis 13 tahun

Sopir maut divonis 13 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sapril Batubara (tengah) membacakan vonis terdakwa Karto Manalu. (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Karto Manalu (40), sopir angkot Wampu Mini trayek 123 yang terlibat kecelakaan maut ditabrak kereta api (KA) karena menerobos palang perlintasan kereta api di Jalan Sekip Medan dan menewaskan empat penumpangnya divonis 13 tahun di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sapril Batubara dalam vonis yang dibacakan, Selasa, menyebutkan, selain hukuman badan, Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Karto Manalu juga dicabut.

Hakim menyebutkan, peristiwa tabrakan tersebut terjadi Sabtu, 04 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu, terdakwa Karto, warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123.
Terdakwa berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole dengan tujuan pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, simpang Mabar.

''Namun di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Morawa, terdakwa melihat teman-temannya di warung tuak. Karto singgah di warung tuak tersebut lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu, terdakwa mengemudikan angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak," kata hakim.

Majelis Hakim mengatakan, saat melintas di Jalan Sekip, tepatnya dari arah Jalan Gereja, terdakwa melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas, namun tetap nekad menerobos pintu perlintasan KA.

Akibat aksi ugalan-ugalan terdakwa, empat penumpang tewas dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka.