Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-elektronik) atau KTP-el, untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).
"Saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik), tersangka PST," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Keempat orang saksi yang dipanggil tersebut ialah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Widiyanto serta tiga PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Achmad Purwanto, Kusmihardi, dan Endah Lestari.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.
Tiga tersangka lainnya itu ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).
Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menjelaskan dalam konstruksi perkara proyek KTP-el yang dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, tersangka Husni dan tersangka Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, tersangka Husni bertindak sebagai Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.
Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output, di antaranya adalah standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dimana pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemendagri.
Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el tersebut.
Berita Terkait
DPR proses surpres penunjukan Kasad calon Panglima TNI
Selasa, 31 Oktober 2023 20:22 Wib
Biaya untuk VAR di Liga 1 hampir mencapai Rp100 milliar
Sabtu, 27 Mei 2023 5:53 Wib
ASN Pemkot Semarang jadi korban pembunuhan sadis
Sabtu, 15 Oktober 2022 5:04 Wib
Mendagri lantik Paulus Waterpauw sebagai PJ Gubernur Papua Barat
Kamis, 12 Mei 2022 10:40 Wib
KPK panggil tersangka kasus KTP-el Isnu Edhi Wijaya
Rabu, 1 Desember 2021 12:48 Wib
Presiden tunjuk Komjen Pol Paulus Waterpauw jadi Deputi BNPP
Jumat, 22 Oktober 2021 10:58 Wib
KPK memeriksa Andi Narogong terkait kasus korupsi KTP-el
Senin, 18 Oktober 2021 14:28 Wib
DPR ingatkan prajurit harus kembali kepada jati diri TNI
Selasa, 5 Oktober 2021 12:37 Wib