Tanjungbalai (ANTARA) - Nakhoda kapal motor pengangkut 52 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan Tim Patroli gabungan TNI AL Tanjungbalai Asahan dan Satpol Air Polres Asahan mengaku terima upah senilai Rp5 juta untuk mengantarkan para PMI tersebut ke Malaysia.
Hal itu terungkap saat nahkoda kapal berinsial JM (39) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai, dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polres Asahan yang menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari Kapolres Asahan, JM nakhoda kapal motor tanpa nama itu mengaku menerima upah dari N yang menawarkan untuk membawa orang ke Malaysia," ujar Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory, Sabtu.
Robinson melanjutkan, kepada polisi JM menerangkan bahwa N warga Pematang Pasir, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Kamis 6 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB menawarkan JM untuk mengantarkan orang ke Malaysia dengan upah Rp5 juta untuk nakhoda. Untuk anak buah kapal bagian mesin mendapat upah Rp4 juta dan ABK lainnya Rp2 juta.
"Atas tawaran tersebut terjadilah kesepakatan antara N dan JM untuk memberangkatkan puluhan TKI ilegal itu menggunakan kapal nelayan penangkap ikan menuju Malaysia," ujar Robinson.
Danlanal menambahkan, sebelum dilimpahkan ke Polres Asahan guna penanganan lebih lanjut, pihaknya lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan suhu tubuh para PMI ilegal untuk mencegah sebaran COVID-19.
Sebelumnya Jumat (7/1/2022), Patroli laut gabungan TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dan Satpol Air Polres Asahan menggagalkan pengiriman 52 orang PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Kapal pengangkut 52 TKI Ilegal diamankan saat berlayar pada koordinat 3 3’ 711”U - 99 52’ 408" muara Sungai Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Puluhan TKI ilegal terdiri 34 orang laki-laki, 17 perempuan dan 1 balita.
Berita Terkait
Bea Cukai Sumbagbar musnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal
Kamis, 12 September 2024 18:03 Wib
Januari-Agustus, 116 kapal penangkap ikan ilegal ditangkap KKP
Rabu, 4 September 2024 5:39 Wib
Polda Lampung bongkar kasus jual beli benih lobster ilegal senilai Rp1,1 miliar
Rabu, 7 Agustus 2024 13:37 Wib
OJK telah blokir total 9.889 entitas ilegal selama 2017-2024
Senin, 5 Agustus 2024 21:36 Wib
Sumsel bentuk satgas pencegahan pengeboran minyak secara ilegal
Senin, 22 Juli 2024 20:56 Wib
Pelaku ilegal akses Bank Jago gunakan uang kejahatan untuk bayar utang dan jalan-jalan
Rabu, 10 Juli 2024 20:36 Wib
Polisi menghentikan penyidikan kebakaran gudang BBM ilegal di Natar
Sabtu, 29 Juni 2024 15:47 Wib
OJK telah blokir 5.000 lebih entitas pinjol ilegal di Indonesia
Jumat, 28 Juni 2024 14:17 Wib