BPJamsostek-Kejati Lampung evaluasi penanganan hukum bidang Datun

id Bpjamsostek, kejati lampung, bpjsketenagakerjaan

BPJamsostek-Kejati Lampung evaluasi penanganan hukum bidang Datun

Kegiatan BPJamsostek-Kejati Lampung terkait Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pelaksanaan Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - BPJamsostek bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi pelaksanaan penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagsel, Surya Rizal mengatakan, pada kegiatan tersebut ada beberapa permasalahan besar dan potensi yang belum tergali di antaranya perusahaan wajib dan pesertanya yang belum terdaftar, penunggakan iuran BPJamsostek, dan lainnya.

"Hari ini kita sudah serahkan ke kejaksaan terkait Peserta Daftar Sebagian (PDS) Program, PDS TK,  piutang iuran, dan PWBD," katanya  di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan data yang telah diserahkan ke kejaksaan di antaranya sebanyak 19 PDS Program, 59 PDS TK, 127 piutang iuran, dan 29 PWBD.

"Seperti PDS Program ada yang baru mendaftarkan satu program yang seharusnya tiga sampai empat program juga kita serahkan ke kejaksaan," kata dia.

Pihaknya terus mendorong perusahaan agar dapat segera mendaftarkan seluruh pekerjanya. Untuk piutang iuran pihaknya juga telah menyerahkan ke kejaksaan berdasarkan kerja sama untuk dilakukan penindakan.

"Untuk upaya penanganan kepatuhan hukum kami selalu bekerja sama dengan kejaksaan agar perusahaan patuh membayar piutang iuran. Tindakan tegas terkait penunggakan kami serahkan kepada aparat penegak hukum dan jika ada sanksi pidana nanti melalui kejaksaan," kata dia lagi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur mengatakan ada potensi yang harus digali di Lampung terkait jumlah perusahaan, jumlah yang harus dibayar, dan siapa saja yang menunggak.

Menurutnya, adanya penunggakan piutang iuran dikarenakan salah faktor adanya pandemi COVID-19.

"Mungkin masalah pandemi ini penyebab mereka menunggak makanya akan kita gali lagi. Kita tidak ada target, tapi paling tidak tahun ini akan kita laksanakan melalui Asdatun agar bisa patuh terhadap iuran BPJamsostek," katanya.