Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Polda Lampung menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka penusukan Syekh Ali Jaber saat sedang berdakwah di wilayah Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Minggu lalu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Alfin Andrian," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Selasa.
Dia menjelaskan Alfin dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 juncto pasal 53 KHPidana subsider pasal 38 juncto pasal 53 subsider pasal 351 ayat 2 dan UU darurat No.12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1.
Penerapan pasal selain berdasarkan hasil gelar perkara juga berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi korban, dan saksi-saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.
"Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun," kata dia.
Pandra menambahkan saat ini tersangka dalam keadaan sehat dan tengah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Penyidik sendiri sampai saat ini tengah bekerja cepat untuk menyelesaikan berkas perkara agar segera selesai dan dapat dipertanggungjawabkan pelaku.
"Kita usaha agar cepat selesai dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia lagi.
Berita Terkait
Pj Gubernur Lampung sebut kesiapan buffer stok efektif tangani bencana
Senin, 18 November 2024 20:42 Wib
Populasi ternak di Lampung capai 660.191 ekor
Senin, 18 November 2024 19:57 Wib
Rahmat Mirzani Djausal siap perkuat upaya pelestarian budaya Lampung
Senin, 18 November 2024 19:46 Wib
Pemprov Lampung laksanakan makan bergizi ibu hamil menyusui pada 22 November
Senin, 18 November 2024 18:33 Wib
SMAN 4 Metro Lampung juara 3 Futsal AXIS Nation Cup 2024
Senin, 18 November 2024 17:50 Wib
Kawanan gajah liar di Suoh Lampung Barat rusak pemakaman umum
Senin, 18 November 2024 17:02 Wib
Jelang Pilkada, Pj Gubernur Lampung: Penundaan bansos segera dilakukan
Senin, 18 November 2024 16:59 Wib
KPU Bandarlampung gelar simulasi pemungutan suara di Lapas Rajabasa
Senin, 18 November 2024 15:44 Wib