KPU: 63 calon peserta pilkada positif terpapar COVID-19

id Kpu, komisi pemilihan umum, viryan aziz, pilkada, pilkada 2020, pilkada serentak

KPU: 63 calon peserta pilkada positif terpapar COVID-19

Viryan seusai menghadiri pembukaan uji coba dan simulasi aplikasi e-rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pilkada Serentak 2020 di Volly Indoor Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). (Antara/Ajat Sudrajat)

Ini pendapat pribadi. Kemungkinan karena aktivitas yang sangat tinggi ya, misalnya, menggalang dukungan kursi untuk pencalonan. Itu kan bolak-balik Jakarta, ujarnya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, berdasarkan data terkini setidaknya ada 63 bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sementara ini telah terkonfirmasi positif COVID-19.

"Sebagai catatan, ini data tadi pagi, ada kurang lebih 63 bakal calon yang positif COVID-19 dari 1.470 bakal calon," kata anggota KPU Viryan Aziz, saat diskusi virtual bertema "Pilkada Serentak dan Kualitas Demokrasi di Era COVID-19", di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, data bakal calon peserta pilkada yang terpapar COVID-19 itu sekitar 4-5 persen dari total bakal calon peserta pilkada yang tersebar di berbagai daerah.

Meski demikian, Viryan mengingatkan persentase kecil itu tidak boleh menjadikan kelengahan terhadap bahaya COVID-19, terutama kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Baca juga: Bakal calon perseorangan Ike-Zam tolak putusan Bawaslu Bandarlampung

Mengenai penyebab tertularnya bakal calon itu, Viryan berpendapat kemungkinan karena sangat tingginya aktivitas bakal calon untuk menyiapkan diri menghadapi kontestasi pilkada.

"Ini pendapat pribadi. Kemungkinan karena aktivitas yang sangat tinggi ya, misalnya, menggalang dukungan kursi untuk pencalonan. Itu kan bolak-balik Jakarta," ujarnya.

Dari pengamatannya meninjau persiapan pilkada di berbagai daerah, ia mengakui tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 memang masih kurang.

Baca juga: Cegah ajang pilkada sebagai pemicu gelombang ketiga COVID-19

Oleh karena itu, kata Viryan, tidak heran adanya fenomena 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon peserta pilkada saat pendaftaran, yakni dengan mengerahkan massa.

Jumlah pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 itu, kata dia, merupakan sepertiga dari total bakal pasangan calon peserta pemilu yang mencapai 735 bakal pasangan calon.

Baca juga: Kapolda Lampung ingatkan kontestan pilkada patuhi protokol kesehatan

"Saya mengajak, dari kemarin kami intens rapat. Jangan sampai ini kita biarkan. Ini harus jadi cambuk untuk kita semakin bersungguh-sungguh," kata Viryan.

Hadir pula dalam diskusi virtual itu, antara lain Gubernur Bengkulu Dr. drh. Rohidin Mersyah, Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono, dan pengamat politik Universitas Paramadina Djayadi Hanan.