Lampung Timur zona hijau, DPRD harap sekolah dibuka dengan protokol kesehatan

id Komisi IV DPRD Lampung Timur, Lampung Timur, Supriyono Ketua Komisi DPRD Lampung Timur, DPRD Lampung Timur

Lampung Timur zona hijau, DPRD harap sekolah dibuka dengan protokol kesehatan

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Timur Supriyono/foto istimewa.

Lampung Timur (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Timur mendorong Pemerintah Daerah Lampung Timur membuka kembali Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, pertimbangannya, ada Surat Keputusan Bersama (SKB)  4 menteri yang memperbolehkan daerah zona hijau menggelar KBM dengan protokol kesehatan. 

"Terkait banyaknya keluhan para wali murid dan juga guru dengan masih ditutupnya KBM sekolah, Komisi IV mendorong agar KBM sekolah segera bisa dibuka kembali," pinta Ketua Komisi IV DPRD Lampung Timur Supriyono lewat keterangan tertulis di Lampung Timur, Selasa (21/7).

Dia menjelaskan,  Lampung Timur saat ini berada pada zona hijau COVID-19, mengacu SKB 4 Menteri, daerah zona hijau diperbolehkan  menggelar KBM tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. 

"Seperti memakai masker, cuci tangan menggunakan sabun yang harus dipersiapkan oleh setiap sekolah, juga dengan tetap menjaga jarak aman antara murid dan guru," jelasnya. 

Menurut dia, jika KBM dilaksanakan, teknisnya, misalnya, anak-anak tidak harus datang ke sekolah setiap hari. 

Jadwal pembelajaran diterapkan dengan sistem bergiliran yang  diatur masing-masing sekolah.

"Para guru juga harus didukung agar dapat menerapkan kebiasaan baru dalam melakukan kegiatan belajar mengajar," katanya. . 

Pihak sekolah pun mempersiapkan kebersihan lingkungan sekolah.

"Menyemprotkan disinfektan, menyiapkan sarana prasarana tempat cuci tangan,  kesediaan thermal gun, dan sosialisasi normal dengan mengundang para wali murid dan komite untuk meminta dukungan," ujarnya lagi. 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan pembukaan sekolah di zona hijau harus mengedepankan protokol kesehatan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

Untuk pembelajaran tatap muka, prosesnya dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu. Tiga bulan berikutnya untuk jenjang SD.

"Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik," kata Nadiem.

Kebijakan membuka sekolah kembali untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka berada di tangan kepala daerah.

Selain kepala daerah, kepala sekolah dan orang tua juga punya hak untuk menentukan apakah memang sekolah tersebut sudah siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kembali.

Baca: Nadiem tegaskan pembukaan sekolah kedepankan protokol kesehatan