Pemerintah jamin tata kelola dan akuntabilitas Program Kartu Prakerja

id kartu prakerja,program kartu prakerja,perpres 76,kemenko perekonomian

Pemerintah jamin tata kelola dan akuntabilitas Program Kartu Prakerja

Ilustrasi - kartu pra-kerja. (Foto Istimewa)

Perpres terbaru ini ingin memastikan Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menjamin tata kelola dan akuntabilitas Program Kartu Prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 76 tahun 2020 dengan beberapa perubahan ketentuan yang sifatnya melengkapi peraturan sebelumnya yakni Perpres 36 tahun 2020.

"Perpres terbaru ini ingin memastikan Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna yang sifatnya melengkapi terutama dari aspek tata kelola dan akuntabilitas," kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan pemerintah mengikuti rekomendasi, masukan, dan perbaikan, dari berbagai lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri.
Baca juga: Asa dan kritik pengguna buat Program Kartu Prakerja


Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta masyarakat yang telah mengikuti program tersebut.

Menurut dia, Program Kartu Prakerja semakin relevan untuk dijalankan mengingat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung dan telah berdampak luas terhadap angkatan kerja dalam negeri.

Dalam Perpres 76 ini Kartu Prakerja diberikan kepada pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro kecil yang diharapkan meningkatkan keahlian mereka dan mendorong penciptaan wirausahawan baru.

Para penerima program juga diatur yakni harus WNI, berusia mininal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Dia menjelaskan dalam Perpres 76 tahun 2020 ini juga diatur lebih ketat pihak-pihak yang tidak bisa menerima manfaat yaitu pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Selain itu, kepala desa dan perangkat desa serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.

Untuk pengawasan program akan ditambah enam kementerian dan lembaga di dalam Komite Cipta Kerja yaitu Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, Kepala LKPP.

Program Kartu Prakerja gelombang IV akan dibuka rencananya pada Akhir Juli 2020 dengan berbagai penyesuaian yang lebih baik dan akuntabel.

"Kami berharap untuk batch selanjutnya bisa segera kita jalankan bersama, dengan perangkat regulasi baru, yang mudah-mudahan ini akan jauh lebih baik dari tata kelola dan akuntabilitasnya," ucap Susiwijono.
Baca juga: DPR minta Kemendikbud evaluasi Program Kartu Prakerja