Lampung Selatan (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Maturidi menegaskan tidak ada pungutan apapun kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di areal Lapangan Korpri pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.
"Jika pungutan atas nama pajak di areal lapangan Korpri tidak ada, artinya itu gratis, para PKL yang berjualan di lokasi itu tidak dipungut biaya apapun alias gratis," kata Kasat Pol-PP Lampung Selatan di Kalianda, Jumat.
Ia menegaskan, jika ada pihak yang meminta iuran atau pungutan dengan nilai tertentu dan tidak masuk dalam pajak pemerintah daerah, aktivitas tersebut adalah pungutan liar (pungli).
"Kalau tidak termasuk dalam pajak, itu pungli," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, ia meminta agar para PKL waspada terhadap pungutan liar yang beredar di kawasan tersebut, dan melaporkan jika menemukan praktik pungli.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengimbau kepada para pedagang agar dapat menata gerobak dagang nya dan tidak berjualan di area yang dilarang. "Kami mengimbau kepada para pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar. Silakan berjualan di lapangan Korpri," ujar dia.
Maturidi menerangkan, pihaknya juga telah melakukan penertiban terhadap puluhan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan bahu jalan di area lapangan Pemkab Lampung Selatan.
Penertiban terhadap lapak-lapak PKL yang dianggap mengganggu pengguna fasilitas umum, dilakukan pada Kamis (6/3) kemarin.
Baca juga: Lampung Selatan gandeng pengusaha kembangkan potensi wisata
Baca juga: Polres Lamsel ungkap kasus penyelundupan ganja dalam kemasan teh di Bakauheni
Baca juga: Bupati Lampung Selatan terima audiensi BPK RI perwakilan Lampung
