Jakarta (ANTARA) - Badan Anggaran DPR RI mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 karena ekonomi dan keuangan negara dalam kondisi sulit yang harus segera mendapatkan solusi.
“Kami sepakat dan mendukung sepenuhnya, jika setiap kebijakan harus dilakukan dengan prudent, terukur dan dilakukan secermat mungkin agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum di kemudian hari,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja yang membahas Perrpu Nomor 1 Tahun 2020 secara virtual, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan negara dalam penanganan wabah virus corona jenis baru ini dengan instrumen yang dimiliki wakil rakyat agar sesuai konstitusi negara.
Baca juga: Ketua DPR dukung realokasi anggaran untuk tanggulangi COVID-19
Banggar, lanjut dia, akan terus memberikan dukungan penuh, agar pemerintah melakukan tiga intervensi secara serentak yang sudah dituangkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu yakni mengatasi gangguan kesehatan masyarakat, memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan, dan pencegahan serta penanganan krisis sistem keuangan yang mungkin terjadi.
Meski mendukung penuh, namun DPR RI, kata dia, tidak serta merta menghilangkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk mendapatkan persetujuan DPR atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
“Karenanya, pemerintah harus memberikan penjelasan secara utuh, mengenai latar belakang, dasar pemikiran, konstruksi hukumnya dan implikasi ekonomi dan keuangan yang akan ditimbulkannya,” katanya.
Alasannya, lanjut dia, agar ke depan tidak menimbulkan masalah hukum, dan di sisi lain, perppu itu bisa menjawab kebutuhan obyektif dari permasalahan yang ditimbulkan sebagai dampak penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.
Dalam rapat kerja virtual itu turut diikuti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memaparkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.