Kunci cegah merebaknya virus corona patuhi imbauan pemerintah

id COVID-19, Lampung Timur, Gugus Tugas

Kunci cegah merebaknya virus corona patuhi imbauan pemerintah

Masker

Lampung Timur (ANTARA) - Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Mashur Sampurna Jaya, mengingatkan masyarakat dan semua instansi di Lampung Timur mematuhi arahan dan anjuran pemerintah agar pencegahan wabah virus corona atau COVID-19 berhasil.

"Kuncinya mencegah COVID-19 ini, masyarakat mau mengikut arahan dan anjuran pemerintah," ujarnya, di Lampung Timur, Kamis.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Timur ini mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mengeluarkan surat edaran ditujukan untuk instansi dan masyarakat dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 akan memastikan surat edaran bupati tersebut dilaksanakan di lapangan sehingga pencegahan penularan COVID-19 berhasil.

Menurut dia, agar langkah penanggulangan tersebut sukses, dia meminta peran serta semua elemen masyarakat bergotong royong melaksanakan arahan pemerintah daerah dan pusat.

Adapun surat edaran Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari agar masyarakat perhatikan dan ikuti adalah sebagai berikut.

Surat Edaran Bupati Lampung Timur nomor 360/07-31-SK/II/2020 tentang siaga COVID-19 ditujukan untuk pelaku industri, usaha, pariwisata, jasa pengiriman pekerja migran Indonesia, agar pelaku usaha bekerja sama dengan dinas terkait untuk mengambil langkah mencegah penyebaran corona dengan semakin meningkatkan kebersihan lingkungan tempat usaha.

Pelaku usaha melakukan penyemprotan desinfektan pada lingkungan tempat usaha sebagai upaya pencegahan dini.

Pelaku Usaha menyediakan hand sanitizer atau sabun di lingkungan tempat usaha yang diletakkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau atau dilihat oleh karyawan atau pegawai.

Pelaku usaha menyiapkan masker bagi seluruh karyawan atau pegawai. Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) memantau dan wajib melaporkan setiap pekerja migran Indonesia yang pulang dari luar negeri kepada Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja.

Pelaku Usaha berperan aktif untuk memberikan laporan kepada Fasilitas Kesehatan atau Puskesmas terdekat atau menghubungi Call Center dengan Nomor 0853-6994-6789 apabila mengetahui ada karyawan atau pegawai yang mengalami gejala penyakit dengan ciri-ciri menyerupai COVID-19.

Surat Edaran Bupati Lampung Timur Normor : 360/072.b/31-SK/III/2020 tentang pencegahan Covid-19 untuk satuan pendidikan, langkah-langkahnya sebagai berikut, kegiatan belajar mengajar (KBM) pada Satuan Pendidikan, PKBM dan Lembaga Kursus dan pelatihan dilaksanakan di rumah sejak 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.

Satuan pendidikan menjadwalkan piket untuk menjaga kebersihan lingkungan sekolah. Satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh atau berbasis web. Untuk para siswa dan guru apabila tidak ada kepentingan yang mendesak diimbau untuk tetap berada di rumah.

Kepala sekolah, dewan guru dan peserta didik agar dapat tetap melaksanakan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) seperti, mencuci tangan dengan air dan sabun, makan teratur, membuang sampah pada tempatnya serta menggunakan jamban bersih dan sehat.

Satuan pendidikan melakukan penyemprotan desinfektan dan menyiapkan tempat pencuci tangan dan hand sanitizer di setiap ruang kelas dan kantor.

Satuan Pendidikan mengoptimalkan fungsi UKS. Membudayakan bersalaman tidak dengan melakukan kontak langsung.

Surat edaran bupati Nomor : 360/ 092/31-SK/II/2020 ditujukan kepala OPD dan camat se Lampung Timur, agar masyarakat dan pihak - pihak berwenang bekerja sama dengan Dinas terkait untuk dapat mulai meningkatkan kewaspadaan dan kesiagaan dalam pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19).

Dinas Kesehatan untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit, Puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Timur untuk di tetapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan bagi masyarakat yang memiliki gejala COVID-19.

Meminimalisir adanya kegiatan dengan mengumpulkan masyarakat di satu tempat. Agar Dinas Kesehatan berperan aktif dalam mensosialisasikan pencegahan penyebaran COVID-19 kepada masyarakat secara rutin dan merata.

Setiap Kepala OPD dapat memerintahkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan unit kerjanya untuk menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/ tempat tinggalnya (work from home) dengan ketentuan

terdapat minimal 2 (dua) level Pejabat Struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan tugas dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Agar masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan membiasakan aktifitas fisik (olah raga), makan sayur dan buah-buahan, menjaga kebersihan lingkungan, cuci tangan pakai sabun, dan menggunakan masker dalam melakukan aktivitas - aktivitas tertentu.

Agar Kepala OPD mengintruksikan kepada seluruh jajaran dibawahnya melakukan penyemprotan desinfektan pada titik lokasi-lokasi yang sering dipergunakan untuk aktifitas umum/menjadi tempat masyarakat seperti: masjid, pusat-pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan dan sekolah sebagai upaya pencegahan dini.

Agar masyarakat berperan aktif untuk memberikan laporan kepada instansi terkait dimulai dari tingkat RT, RW dan Desa untuk dilanjutkan ke Camat Setempat dan Puskesmas terdekat apabila mengetahui ada warga yang mengalami gejala penyakit dengan ciri COVID - 19 atau menghubungi Call Center dengan Nomor 0853 6994 6789.

Setiap Satker wajib menyediakan sabun cuci tangan dan hand sanitizer di ruang tamu dan ruang kerja.

Tidak mengeluarkan izin keramaian bagi pihak - pihak terkait.

Rumah sakit daerah segera menyiapkan ruang khusus untuk pasien dalam pengawasan. Kegiatan yang bersifat seremonial ditunda.