Jakarta (ANTARA) - Terbukti melanggar aturan keadilan finansial (FFP).
Manchester City dihukum oleh otoritas sepak bola Eropa, UEFA, berupa larangan tampil di kompetisi antarklub benua tersebut selama dua musim ke depan.
Hukuman itu berlaku untuk musim 2020/21 dan 2021/22 atas pelanggaran yang dilakukan Man City terkait laporan keuangan dalam kurun waktu 2012 s.d. 2016, demikian pengumuman laman resmi UEFA, Sabtu dini hari WIB.
Selain dilarang tampil di Eropa, Man City juga dijatuhi denda senilai 30 juta euro (sekira Rp445,6 miliar).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh badan ayudikatif UEFA, Badan Pengendalian Finansial Klub (CFCB), menemukan bahwa Man City melakukan manipulasi atas besaran penerimaan sponsor serta impasnya laporan keuangan pada tahun yang sudah diebutkan.
CFCB juga menyatakan bahwa Man City menolak bekerja sama selama masa penyelidikan.
Man City diberi kesempatan untuk menggugat hukuman tersebut di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).