Penasihat hukum minta mantan wali kota dan wali kota Bandarlampung jadi saksi sidang korupsi PDAM

id Sidang korupsi pdam, sidang pdam, sidang korupsi pengadaap pipa pdam, pipa pdam

Penasihat hukum minta mantan wali kota dan wali kota Bandarlampung jadi saksi sidang korupsi PDAM

Dokumen sidang saat mendengarkan jawaban eksepsi terdakwa Daniel Sandjaja beberapa waktu lalu. (ANTARA/DAMIRI)

Pembayaran macet inilah yang menjadi penyebab utama sehingga proyek ini berjalan tidak ideal dan juga menjadi persoalan hingga di persidangan

Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa Daniel Sandjaja meminta kepada majelis hakim agar mantan wali kota dan wali kota Bandarlampung terpilih dapat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pipa pada air pada PDAM Way Rilau Bandarlampung.

"Kami minta agar dapat dihadirkan mantan wali kota dan wali kota dalam hal ini Herman HN dan Eva Dwiana untuk bersaksi terkait pengadaan anggaran proyek PDAM," kata Hanafi Sampurna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan kehadiran dua saksi tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan terkait anggaran pengerjaan proyek PDAM yang hanya terealisasi sebesar Rp63,4 miliar. Sedangkan, lanjut dia, terkait proyek tersebut, permintaan modal dari pihak PDAM totalnya mencapai Rp140 miliar.

"Atas penyertaan permintaan modal dari Rp140 miliar itu juga dilakukan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yaitu sebesar Rp112 miliar, namun dari Rp112 miliar itu hanya di angka Rp63,4 miliar. Sedangkan berdasarkan Perda untuk penyertaan modal di proyek PDAM itu, totalnya adalah sebesar Rp1,1 triliun dan itu juga adalah anggaran yang harusnya menjadi komitmen wali kota dalam mendukung penuh terhadap pelaksanaan proyek PDAM tersebut," kata dia.

Dalam persidangan, ia juga telah mempertanyakan kepada saksi Vera Lusianawati yang saat itu menjabat sebagai Kasubbid Pengeluaran Kas dan Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran pada BPKAD Kota Bandarlampung terkait anggaran proyek PDAM.

Namun, saksi Vera justru tidak bisa menjelaskan secara rinci penyebab detail, realisasi proyek dalam angka rendah. Bahkan, saksi Vera tidak bisa menjawab saat dipertanyakan tentang sumber dana tersebut.

"Saksi hanya menjelaskan bahwa final penyertaan modal dari Pemkot itu ada di wali kota. Hal itu lah kita anggap perlu dua wali kota dapat hadir untuk bisa menjelaskan terjadinya penyertaan modal yang sangat rendah, sehingga mengakibatkan proyek tersebut hanya terealisasi di angka 83 persen dan akhirnya pihak rekanan terpaksa memutus kontrak dan tidak melanjutkan kontrak tersebut," katanya.

"Pembayaran macet inilah yang menjadi penyebab utama sehingga proyek ini berjalan tidak ideal dan juga menjadi persoalan hingga di persidangan. Dua wali kota harus bertanggungjawab terhadap penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Perda," katanya lagi.

Terdakwa Daniel Sandjaja merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pipa pada air pada PDAM Way Rilau Bandarlampung. Daniel Sandjaja sendiri merupakan seorang rekanan PT Kartika Ekayasa pada proyek tersebut.

Kejaksaan sendiri berdasarkan penghitungan akuntan publik dalam perkara tersebut telah menetapkan kerugian sebesar Rp19,8 miliar. Sebelumnya, kegiatan pengerjaan pipa PDAM Way Rilau itu telah berlangsung sejak tahun 2019.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, jaksa mendakwa kelimanya dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Saksi ungkap ada keterlambatan pembayaran Pemkot terkait proyek PDAM Way Rilau

Baca juga: Hakim tolak eksepsi dua terdakwa korupsi PDAM Way Rilau

Baca juga: Terdakwa korupsi PDAM Rp19,8 miliar ajukan eksepsi atas dakwaan jaksa