Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay melalui penasihat hukum Bey Sujarwo berencana mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk membayar denda dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2008.
"Insyaallah tanggal 20 September 2024 mendatang di hari Jumat kita akan ke Kejati Lampung untuk membayarkan denda Alay sesuai hasil putusan sebesar Rp500 juta," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan sampai saat ini kondisi kesehatan Alay masih dalam keadaan sehat di Lapas Gunung Sindur. Uang denda yang dibayarkan ke Kejati Lampung itu merupakan iktikad baik Alay untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Beliau berpesan mumpung masih dalam keadaan sehat dan masih sanggup berjuang untuk membayar denda maupun kerugian negara sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut," kata dia.
Terakhir, tambah Sujarwo, terpidana Alay telah mencicil uang kerugian negara sebesar Rp28 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang cicilan kerugian negara tersebut merupakan hasil penjualan lelang aset berupa sebidang tanah seluas 1,4 hektare yang berada di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
"Sebelumnya juga telah mencicil kerugian negara sebesar Rp1 miliar dan Rp10 miliar. Sehingga, total uang yang telah dicicil sebesar Rp39,14 miliar dari uang pengganti senilai Rp106 miliar lebih," kata dia lagi.
"Sisanya masih Rp67,71 miliar untuk kekurangan uang kerugian negara lainnya sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait. Mudah-mudahan segera dapat kita lunasi sehingga klien kami mendapat hak-haknya sebagai warga binaan," katanya.
Berita Terkait
Kejari tetapkan tiga tersangka korupsi insentif Satpol PP Lamsel
Rabu, 18 September 2024 12:52 Wib
Kaesang Pangarep sebut kedatangannya ke KPK karena inisiatif pribadi
Selasa, 17 September 2024 12:20 Wib
KPK sita 20 properti terkait perkara mantan Gubernur Maluku Utara
Jumat, 30 Agustus 2024 20:33 Wib
KPK tahan dua tersangka dugaan korupsi di PT Jasindo
Selasa, 27 Agustus 2024 19:53 Wib
KPK serahkan aset rampasan senilai Rp89 miliar ke Kementerian Keuangan
Jumat, 23 Agustus 2024 6:00 Wib
Kejati tetapkan 5 tersangka kasus korupsi SPAM Bandarlampung
Kamis, 22 Agustus 2024 21:23 Wib
Terkait demurrage, KPK sebut penanganan dugaan korupsi bisa dilanjut ke penyidikan
Senin, 19 Agustus 2024 10:24 Wib
166 napi korupsi di Sumut peroleh remisi HUT Kemerdekaan RI
Minggu, 18 Agustus 2024 3:39 Wib