Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman selama empat tahun dan empat bulan penjara terhadap tiga terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni Ayu Susilawati, Ayu Restiyana, dan Anisa Febriyani.
"Menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan hukuman selama empat tahun dan empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang
Hendro Wicaksono saat membaca putusan dalam persidangan di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Para terdakwa juga, lanjut dia, dalam perkara tersebut dikenakan denda masing-masing sebesar Rp300 juta.
"Jika tidak dapat membayar makan diganti penjara selama tiga bulan. Silahkan jika ingin menentukan sikap baik menerima, pikir-pikir, atau banding," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Septiana Sari sebelumnya menuntut para terdakwa selama enam tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp300 juta.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menentukan sikap untuk menerima atas putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim.
Terdakwa Ayu Susilawati melalui penasihat hukumnya, Lukman Sonata Ginting mengatakan, bahwa pihaknya menghormati atas putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim. Dalam perkara tersebut, pihaknya tidak mengajukan banding melainkan telah menerima putusan tersebut.
"Setelah diskusi dengan terdakwa Ayu Susilawati, kami menerima putusan hakim," katanya.