Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 senilai Rp2.809.915 atau naik 3,67 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.710.493.
Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin mengatakan penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023," ujar Hassanudin usai Rapat Koordinasi Penetapan UMP, di Medan, Selasa.
Hassanudin menjelaskan, pihaknya akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah tersebut diterapkan di semua perusahaan yang ada di Sumut.
"Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” kata Hassanudin.
Ia mengatakan setelah diputuskan akan disampaikan Pemerintah Pusat, dan secara regulasi akan diumumkan serentak pada Selasa, 21 November 2023.
“Secara regulasi, Gubernur se-Indonesia tanggal 21 November 2023, sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 seluruh Gubernur, dengan menetapkan UMP," sebutnya.
Selain itu, Hassanudin juga memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III sebesar 4,94 persen dan inflasi sebesar 2,15 persen (yoy) pada September 2023.
"Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan pemangku kepentingan lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya," sebutnya.
Sumatera Utara tetapkan UMP 2024 Rp2.809.915
Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, kata Hassanudin