Sikap IDI atas penghapusan alokasi anggaran kesehatan dalam RUU Kesehatan

id Mandatory Spending, RUU Kesehatan, Transformasi Kesehatan

Sikap IDI atas penghapusan alokasi anggaran kesehatan dalam RUU Kesehatan

Ilustrasi- Sejumlah petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) berunjuk rasa menolak RUU Kesehatan di kompleks DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (11/5/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU (

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Adib Khumaidi mengemukakan transformasi kesehatan di Indonesia harus diikuti kemampuan fiskal negara, berupa politik penganggaran.

"Menjadi sebuah kontradiktif, karena ternyata komitmen negara yang seharusnya muncul dalam satu bentuk 'mandatory spending' di APBN dan APBD itu menjadi hilang," kata Adib Khumaidi di Jakarta, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan Adib menyikapi keputusan pemerintah menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dalam RUU Kesehatan, baik di tingkat pusat dan daerah seperti yang tercantum dalam Pasal 420 ayat (2) dan (3) RUU Kesehatan.

Menurut Adib, transformasi kesehatan yang ditopang oleh enam pilar kegiatan harus diikuti kemampuan fiskal negara agar program tersebut bisa terwujud.

Keputusan untuk menghapus kebijakan mandatory spending dalam RUU Kesehatan, kata Adib, hal yang kontradiktif dengan draft RUU Kesehatan awal yang dibuat oleh Badan Legislatif DPR RI serta amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dikatakan Adib, mandatory spending pada intinya adalah membangun komitmen bersama seluruh pihak dalam mewujudkan layanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

"Ketidakmampuan anggaran dan itu tidak dicantumkan dalam undang-undang kesehatan, maka sebenarnya transformasi kesehatan tidak akan bisa diwujudkan dan tidak mempunyai kemampuan budgeting," katanya.

Adib khawatir jika situasi tersebut justru membuka peluang liberalisasi layanan kesehatan di Indonesia lewat kesempatan investasi dan privatisasi sektor kesehatan.

"Ada salah satu klausul di dalam pasal yang menyebutkan sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan, yang kemudian bisa diartikan juga memberikan kesempatan kepada investasi kesehatan, privatisasi sektor kesehatan," katanya.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini mengusulkan mekanisme rencana induk kesehatan lima tahun sebagai metode baru menggantikan program mandatory spending.

"Pengalaman mandatory spending itu tidak 100 persen mencapai tujuan. Tujuan dialokasikan Mandatory Spending bukan besarnya alokasi, tapi adanya komitmen spending anggaran dari pemerintah untuk memastikan program di sektor tertentu bisa berjalan," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (19/6).

Mekanisme rencana induk kesehatan akan mengintegrasikan sistem kerja pemerintah daerah, pemerintah pusat dan badan/lembaga lain, seperti BPJS yang juga memiliki dana kesehatan agar terintegrasi.

"Selama ini proses integrasi itu terkadang sulit direalisasikan," katanya.

Metode baru tersebut sedang dikonsultasikan ke Komisi IX DPR RI, untuk menyusun program yang lebih jelas agar pelaksanaan program kesehatan di berbagai sektor dapat menyerap anggaran secara maksimal.



















Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IDI: Transformasi kesehatan harus diikuti kemampuan fiskal negara