Bupati Lampung Tengah akui titipkan saudara masuk kedokteran Unila

id Lampung,Unila,sidang suap unila

Bupati Lampung Tengah akui titipkan saudara masuk kedokteran Unila

Saksi yang hadir di persidangan pada kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (7/3/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna.

Ia ada masih saudara. Ya dititipkan ke Kedokteran Unila.

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Tengah, Provinsi Lampung Musa Ahmad mengakui menitipkan saudaranya untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (FK Unila).

"Ia ada masih saudara. Ya dititipkan ke Kedokteran Unila," kata Musa Ahmad, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Hal tersebut diungkapkan saat Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menjadi saksi atas terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri yang dipimpin majelis hakim Lingga Setiawan, Aria Veronica, Efiyanto, Ahmad Rifai, dan Edi Purbanus.

Musa mengakui bahwa sekitar bulan Februari atau Maret 2022 dimintai tolong oleh salah satu kepala desa di Lampung Tengah Rudiyanto yang meminta tolong kepadanya untuk memasukkan anak yang bersangkutan (Rudiyanto) ke FK Unila.

"Dia (Rudiyanto) minta tolong karena saya kenal sama Karomani. Kemudian saya sampaikan langsung ketemu dengan Karomani dan menyampaikannya. Saya bilang kalau berkenan minta masukkan keponakan saya melalui jalur mandiri," kata dia lagi.

Dia pun mengungkapkan bahwa Karomani saat itu menjawab akan mencoba membantu.

"Baik saya coba, kata Karomani, tidak ada pembicaraan lain," ujarnya pula.

Namun begitu, Bupati Lampung Tengah itu juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan uang atau pun infak, guna memasukkan saudaranya tersebut.

"Tidak ada infak, hanya sebatas menitipkan saja," kata dia.

Pada sidang lanjutan kasus suap PMB Unila Tahun 2022 atas terdakwa Karomani, M Basri, dan Heryandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, JPU KPK menghadirkan delapan saksi, namun yang hadir hanya tujuh saksi yakni Linda Fitri selaku ibu rumah tangga, kemudian Giani Putri yang bekerja di Bank Lampung, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Hengki dari Perkumpulan Pendekar Banten, Kemudian, saksi Marzani Anggota DPRD Tulangbawang Barat, Mardiana Anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.

Sedangkan satu saksi yakni istri terdakwa Karomani tidak hadir, karena mengundurkan diri sebagai saksi.
Baca juga: Istri Karomani mengundurkan diri menjadi saksi pada suap PMB Unila
Baca juga: Deposito Karomani di Bank Lampung sebesar Rp1 miliar