Selama Juli 2022 Loka POM Tangerang temukan 3.451 kosmetik tanpa izin dan kadaluarsa

id Loka POM Tangerang,Kabupaten Tangerang,Kosmetik Tanoa Izin dan Kadaluarsa,Obat-obatan Ilegal

Selama Juli 2022 Loka POM Tangerang temukan 3.451 kosmetik tanpa izin dan kadaluarsa

Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan sebanyak 3.451 produk kosmetik kecantikan yang beredar di daerah itu tanpa izin edar dan kadaluarsa. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Tangerang (ANTARA) - Selama aksi penertiban pada Juli 2022, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan sebanyak 3.451 produk kosmetik kecantikan yang beredar di daerah itu tanpa izin edar dan kadaluarsa.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri di Tangerang, Senin, mengatakan dari hasil pengawasan di sejumlah tempat/pasar selama periode minggu ke-3 dan ke-4 bulan Juli ditemukan sebanyak 3.451 kosmetik ilegal dan kadaluarsa dari 169 item.

"Temuan produk kosmetik impor telah kedaluwarsa sebanyak 5 item, kosmetik lokal kedaluwarsa sebanyak 7 item, kosmetik impor tanpa izin edar sebanyak 47 item, dan kosmetik lokal tanpa izin edar sebanyak 110 item. Jumlah temuan total 3.451 dengan nilai ekonomi sekitar Rp254.968.500," katanya.

Ia mengungkapkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya, banyak produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) itu didominasi oleh kosmetik kecantikan, dan disusul obat-obatan serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Selain itu, dari 15 sarana distribusi produk kosmetik yang diperiksa hanya ada 12 sarana tidak mematuhi ketentuan (TMK).

"Kita sasar terhadap 15 sarana distribusi yang terdiri dari importir kosmetik dan toko kosmetik modern maupun di pasar tradisional yang tersebar di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Teluk Naga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa," tuturnya.

Selama semester I tahun 2022, dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan sarana distribusi obat-obatan, Loka POM Tangerang juga telah menemukan 12.562 butir obat terlarang dari 24 item.

"Terdapat temuan 12.562 butir OOT, 337 butir psikotropika, 650 butir obat keras dengan total estimasi nilai ekonomi Rp 38.156.416," ujarnya.

Selanjutnya, dengan hasil penemuan tersebut pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal dan beresiko terhadap Kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan kerjasama lintas sektor dan semua pemangku kepentingan.

"Termasuk meningkatkan peran serta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek-KLIK (pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca Informasi pada label, memiliki Izin edar dan tidak melebihi masa kedaluwarsa)," ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dalam membeli kosmetik baik secara online maupun offline. Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat Cek KLIK.